Karimun (gokepri.com) – Dinas Pariwisata Karimun telah menerbitkan aturan menutup tempat hiburan malam (THM) pada malam hari besar keagamaan, termasuk malam tahun baru Islam 1446 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Untuk memastikan THM tersebut taat dan patuh pada aturan Pemkab Karimun, maka ormas Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) mengecek secara langsung apakah THM di Karimun benar-benar taat aturan sesuai surat edaran dari Dinas Pariwisata Karimun.
“Kami cuma memastikan apakah semua pengelola THM di Karimun taat aturan sesuai surat edaran dari Dinas Pariwisata,” ujar Ketua ormas KPK, Mardana Surya Karma.
Kata pria yang akrab disapa Surya ini, sebagai komponen masyarakat Karimun, pihaknya hanya ini agar semua pengelola THM di Karimun bisa saling menghargai sesama.
“Kami mendatangi THM dengan cara yang baik, transparan dan sopan. Tidak ada sedikitpun unsur kepentingan pribadi,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan pantauannya di lapangan, semua THM di Karimun sudah taat aturan.
“Untuk malam ini semuanya berjalan sesuai aturan. Dari semua THM yang kita datangi tidak satupun yang membuka VIP ataupun hall,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Surya mengucapkan kepada seluruh pengelola THM di Karimun yang sudah taat dengan aturan dari pemerintah daerah.
Penulis: Ilfitra









