Orang Tua Minta Keadilan atas Kematian Anaknya, Lapor ke DPRD Batam

Al fatih husnan
Amir (39) dan Migu (38) di Gedung DPRD Kota Batam untuk menyerahkan surat permohonan RDP, Kamis 7 Agustus 2025. Pasangan suami istri ini meminta kejelasan atas kasus kematian anak mereka, Al Fatih Husnan. GOKEPRI/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri) – Sepasang suami-istri, Amir (39) dan Migu (38), mendatangi Gedung DPRD Kota Batam untuk meminta keadilan atas kematian anak mereka, Al Fatih Husnan (2,8). Keduanya menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (7/8/2025).

Mereka berharap kasus yang diduga sarat kejanggalan ini dapat kembali dibuka. Anak mereka, Al Fatih, meninggal dunia pada 31 Maret 2024 setelah dijemput oleh seseorang yang diduga majikan dari Migu. Al Fatih ditemukan meninggal di dalam mobil beberapa jam kemudian. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang pada 4 Juni 2024.

Mateus (48), Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba (PK-SUMBA) Batam yang mendampingi keluarga, menyatakan kasus ini mengalami kemunduran. Terduga pelaku berinisial ES sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, status itu dibatalkan oleh hakim setelah memenangkan praperadilan pada 24 Desember 2024. “Sidang praperadilan dimenangkan oleh tersangka, dengan alasan penetapan tersangka tidak tepat,” ujar Mateus.

Al fatih husnan
Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba (PK-SUMBA) Batam, Mateus, mendampingi Amir dan Migu saat menyerahkan surat permohonan RDP. Mereka menilai proses hukum kasus ini mandek dan sarat kejanggalan. GOKEPRI/Muhammad Ravi

Mateus menilai proses hukum kasus ini janggal. Hingga kini, keluarga korban belum pernah melihat hasil visum Al Fatih. Namun, pihak terduga pelaku telah mengetahui hasilnya. Pihak keluarga juga merasa tidak mendapat tanggapan yang baik dari terduga pelaku.

“Kami sebagai pendamping dari awal sampai sekarang, belum pernah diperlihatkan hasil visumnya,” kata Mateus.

Keluarga berharap permohonan RDP ke DPRD Batam dapat membuka kembali jalur hukum. Mereka juga meminta polisi menelusuri motif di balik kematian anak mereka. “Kami akan usahakan lagi supaya kasus ini akan dimulai kembali,” tutup Mateus.

Al fatih husnan
Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba (PK-SUMBA) Batam, Mateus, mendampingi Amir dan Migu saat menyerahkan surat permohonan RDP. Mereka menilai proses hukum kasus ini mandek dan sarat kejanggalan. GOKEPRI/Muhammad Ravi

Baca Juga: DPRD Batam Bahas Ranperda Administrasi Kependudukan dan Kota Ramah Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait