BATAM (gokepri) – Sepasang suami-istri, Amir (39) dan Migu (38), mendatangi Gedung DPRD Kota Batam untuk meminta keadilan atas kematian anak mereka, Al Fatih Husnan (2,8). Keduanya menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (7/8/2025).
Mereka berharap kasus yang diduga sarat kejanggalan ini dapat kembali dibuka. Anak mereka, Al Fatih, meninggal dunia pada 31 Maret 2024 setelah dijemput oleh seseorang yang diduga majikan dari Migu. Al Fatih ditemukan meninggal di dalam mobil beberapa jam kemudian. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang pada 4 Juni 2024.
Mateus (48), Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba (PK-SUMBA) Batam yang mendampingi keluarga, menyatakan kasus ini mengalami kemunduran. Terduga pelaku berinisial ES sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, status itu dibatalkan oleh hakim setelah memenangkan praperadilan pada 24 Desember 2024. “Sidang praperadilan dimenangkan oleh tersangka, dengan alasan penetapan tersangka tidak tepat,” ujar Mateus.

Mateus menilai proses hukum kasus ini janggal. Hingga kini, keluarga korban belum pernah melihat hasil visum Al Fatih. Namun, pihak terduga pelaku telah mengetahui hasilnya. Pihak keluarga juga merasa tidak mendapat tanggapan yang baik dari terduga pelaku.
“Kami sebagai pendamping dari awal sampai sekarang, belum pernah diperlihatkan hasil visumnya,” kata Mateus.
Keluarga berharap permohonan RDP ke DPRD Batam dapat membuka kembali jalur hukum. Mereka juga meminta polisi menelusuri motif di balik kematian anak mereka. “Kami akan usahakan lagi supaya kasus ini akan dimulai kembali,” tutup Mateus.

Baca Juga: DPRD Batam Bahas Ranperda Administrasi Kependudukan dan Kota Ramah Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






