Ombudsman Imbau WNA Hindari Tip ke Petugas Imigrasi

hub kargo korea selatan
Turis asal Korea Selatan tiba di Bandara Hang Nadim, awal 2024. FOTO: ANTARAFOTO/Teguh Prihatna

TANJUNGPINANG (gokepri) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan pengawasan terhadap potensi pungutan liar (pungli) bagi warga negara asing (WNA) di pintu-pintu masuk Indonesia.

Hal ini menyusul viralnya kasus pungli terhadap WNA oleh oknum petugas Imigrasi di salah satu bandara tanah air. “Selaku lembaga pengawas pelayanan publik, kami (Ombudsman) se-Indonesia pun turut menyoroti persoalan tersebut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, Minggu (9/2/2025).

Lagat mengimbau masyarakat dan WNA untuk menghindari pemberian tip kepada petugas imigrasi di pintu-pintu masuk, baik bandara maupun pelabuhan, khususnya di wilayah Kepri.

Menurutnya, potensi pungli dapat terjadi saat kedatangan maupun kepulangan WNA di Indonesia. Ia mencontohkan WNA yang saat kedatangan paspornya kurang dari 60 hari, sebenarnya sudah tidak boleh masuk ke Indonesia, atau saat kepulangan visa on arrival (VoA)-nya sudah habis atau overstay.

“Nah, agar tidak bermasalah keimigrasian, mereka akhirnya berpotensi memberikan tip kepada petugas imigrasi,” jelas Lagat.

Ombudsman Kepri, kata Lagat, sangat mendukung penerapan auto gate oleh Imigrasi Batam untuk mengurangi interaksi langsung antara pengguna layanan dan petugas imigrasi.

Ia juga berharap Imigrasi dapat melakukan pengawasan lebih ketat pada ruang pemeriksaan sehingga tidak terjadi potensi pungli. “Kami pun berharap Imigrasi dapat membuat imbauan atau semacam tulisan ‘dilarang memberikan tip’ dan membuat *hotline* pengaduan. Jadi jika terjadi pungli atau pemerasan, masyarakat dapat menghubungi hotline tersebut,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Lagat, saat ini Imigrasi sedang mencanangkan wilayah bebas korupsi (WBK), sehingga secara substansi Imigrasi harus benar-benar menerapkan manajemen yang bebas korupsi, termasuk tidak adanya pungli bagi pengguna layanan, baik WNI maupun WNA.

Ombudsman Kepri juga membuka pintu pengaduan bagi masyarakat yang mengalami pungli/pemerasan oleh oknum petugas Imigrasi. Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp pengaduan Ombudsman Kepri di nomor 08119813737 agar dapat ditindaklanjuti.

Tidak hanya di Batam, pihaknya juga mengawasi pintu masuk WNA di seluruh Kepri, seperti Karimun, Tanjungpinang, dan Bintan. “Mari pastikan tidak ada pungli oleh petugas Imigrasi sehingga nama baik Kepri sebagai destinasi wisata serta negara Indonesia dapat terjaga,” demikian Lagat. ANTARA

Baca Juga: Temukan Penyimpangan, Ombudsman Kepri Dukung Penataan Distribusi Gas Melon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait