Oknum RT dan RW di Batam Diduga Jadi Mafia Tanah

Ilustrasi mafia tanah.

Batam (gokepri.com) -Oknum Ketua RT dan RW di Batam diduga menjadi mafia tanah dengan memperjualbelikan akses jalan di Batam.

Kasus itu terjadi di perumahan Sumber Sari RT 02, RW 07, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri.

Adalah mantan Ketua RW 07 Suatri Dewi dan RT 02 Mangasa Simanjuntak  yang sekarang sudah menjadi RW di lokasi tersebut.

Padahal, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menetapkan bahwa di lokasi itu merupakan DMJ (Daerah Milik Jalan) atau Right of way (ROW) milik masyarakat.

Akibatnya, warga yang sudah terlanjur membeli tanah kesulitan mengurus keabsahan lahan milik mereka.

Rosmauli Sinaga (46) misalnya, warga yang sudah terlanjur membeli lahan tersebut. Ia mengatakan, dirinya, merasa ditipu oleh oknum RT dan RW. Lantaran status kepemilikan lahannya yang tidak jelas.

Sampai detik ini Rosmauli tidak bisa mengurus surat-surat lahanya. Walaupun dirinya telah memiliki kwitansi pembelian dari pengembang dan surat pernyataan hibah dari RT/RW setempat.

“Rumah kami di ROW jalan dan sudah bayar Rp 20 juta. Awalnya pengembang menjanjikan bahwa jalan akan dipindah. Tapi sekarang kan, sudah dibikin parit bagaimana mau dibikin jalan lagi? Nah kan tidak ada lagi jalan yang dijanjikan mereka (Pengembang) untuk dipindahkan,” kata Ros, Minggu 9 Januari 2022.

Tak hanya Rosmauli, warga lainnya yang sudah membeli lahan tersebut juga merasa ditipu. Setidaknya Sudah ada sembilan rumah yang berdiri permanen di ROW jalan itu. Bukti jual beli kavling yang diberikan kepada warga hanya beralaskan kwitansi tanpa adanya surat kepemilikan dan penjual kavling.

“Kan, tidak enak kalau seperti ini, kami ini bisa dibilang korban lah karena untuk mengurus yang sudah berdiri tidak bisa,” katanya.

Dirinya menduga, adanya kongkalikong antara pihak pengembang dalam hal ini PT Nasada Surya Abadi pihak RT dan oknum mantan RW. Saat ini pihak warga sedang melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.

Sementara, pihak pengembang dalam hal ini PT Nasada Surya Abadi mengaku pihak RT dan RW setempat yang mengalokasikan lahan tersebut ke warga. dirinya hanya menandatangani surat pernyataan hibah yang disaksikan oleh RT dan RW setempat.

“Sebenarnya lahan kami yang matangkan. Cuma yang mengalokasikan kewarga dan yang buat site plan itu pejabat setempat ketua RT dan beberapa anggota pembantunya,” kata pihak pengembang PT Nasada Surya Abadi Andi Surya, saat dikonfirmasi.

Ia menyebut ada permainan yang dilakukan oleh oknum RT dan RW di lokasi itu.

“Cuma RT lama mengalokasikan ke orang entah sama siapa,” katanya.

Lebih lanjut, saat awak media mengkonfirmasi kepada Mangasa Simanjuntak, RW setempat, yang diduga terlibat dalam penjualan tanah ROW jalan kepada warga.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang itu adalah ROW jalan.

Menurutnya, itu adalah lahan kosong yang tidak bermasalah.

“Saya cuma mengetahui saja. Tak pernah saya tahu itu jalan itu lahan kosong. Kalau ada masalah nantinya lahan itu ya itu masalah pembeli dengan pengembang,” katanya.

(penulis: engesti)

Pos terkait