Jakarta (gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir 85 rekening yang diduga terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sejak September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan permintaan itu sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
“Penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjol ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Desember 2023.
Baca Juga: Masyarakat Harus Tahu, Ini Bahaya Tak Bayar Pinjol
Dian mengatakan OJK akan terus menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana kejahatan.
“Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Dian.
UU tersebut mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD).
“Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal,” ujarnya.
Dian meminta masyarakat waspada terhadap penawaran pinjol, ada beberapa ciri-ciri umum yang bisa menjadi tanda-tanda pinjol tersebut ilegal.
Di antarnya tidak terdaftar atau berizin OJK, menawarkan bunga tinggi, syarat perjanjian pinjaman tidak jelas, menawarkan pinjaman lewat spam, SMS maupun medsos, meminta akses data pribadi dan tak punya identitas kantor yang jelas.
“Pastikan hanya menggunakan pinjol resmi yang terdaftar OJK, informasinya dapat diperoleh melalui kontak OJK 157,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati







