OJK dan OECD Sepakati Arah Baru Regulasi AI dan Tokenisasi Aset

OJK OECD
Delegasi Otoritas Jasa Keuangan bersama perwakilan OECD membahas penguatan regulasi kecerdasan buatan dan tokenisasi aset dalam pertemuan di Bali, Senin 1 Desember 2025. Dok. OJK

BATAM (gokepri) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyepakati penguatan regulasi kecerdasan artifisial dan tokenisasi aset untuk sektor keuangan Asia. Kesepakatan ini disampaikan dalam OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang berlangsung di Bali, Senin 1 Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan regulator di kawasan perlu mempercepat kerangka pengawasan inovasi digital agar bisa mengikuti perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat. Tujuannya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

“Dengan perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial yang pesat, kita perlu menyusun kerangka regulasi yang seimbang. Inovasi didorong, tapi stabilitas dan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas,” ujar Mahendra.

HBRL

OJK sejak 2023 telah menyiapkan fondasi tata kelola kecerdasan artifisial melalui Code of Ethics Guidelines on Responsible and Trustworthy AI di sektor fintech. Langkah ini diperkuat lewat Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance yang diterbitkan pada April 2025 untuk memastikan manajemen risiko model AI di perbankan berjalan lebih ketat dan transparan.

Di sisi lain, OJK juga tengah menguji penerapan tokenisasi aset melalui regulatory sandbox. Tiga model yang dieksplorasi meliputi tokenisasi emas, obligasi, dan properti. Tokenisasi dipandang berpotensi membuka akses investasi yang lebih luas dan efisien, sekaligus menambah instrumen pembiayaan bagi pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa pemerintah menyiapkan kebijakan komprehensif terkait pemanfaatan AI, termasuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Menurutnya, sektor jasa keuangan dapat memanfaatkan AI untuk memperluas akses layanan digital, memperkuat pembiayaan UMKM, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Direktur Financial and Enterprise Affairs OECD, Carmine Di Noia, menilai Asia berada di garis depan transformasi keuangan digital global dan membutuhkan kerangka regulasi yang kuat serta seragam. “Kolaborasi seperti ini penting agar inovasi berkembang secara bertanggung jawab, mendorong efisiensi dan inklusivitas, serta memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Dalam forum ini, OECD dan OJK meluncurkan The OECD Report on Artificial Intelligence in Asia’s Financial Sector serta Panduan Kode Etik AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk sektor teknologi finansial di bawah koordinasi IAKD.

Penguatan kemitraan OJK dan OECD juga menjadi bagian dari proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan penuh OECD. Nota kesepahaman (MoU) kedua lembaga yang diperbarui pada 2021 mencakup penguatan regulasi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: OJK Gandeng PPATK-BSSN Hadapi Serangan Siber Sektor Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait