Jakarta (gokepri.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar. Bila tidak dibayar, maka Nurdin akan dikenakan hukuman tambahan enam bulan penjara.
Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara online, Kamis (9/4/2020). Majelis menilai Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun kepada Nurdin. Terhitung sejak Nurdin menjalani pidana pokoknya.
Dalam putusan ini, Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri. Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri. Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Pada perkara suap yang menjeratnya, Nurdin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dinilai melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (nana)