KARIMUN (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun akan mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bergiliran mulai Jumat 10 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan aturan teknis di daerah masih menunggu surat resmi dari bupati yang dijadwalkan terbit Senin 6 April 2026.
“Penerapan WFH akan dimulai pekan ini. Surat edaran dari bupati segera diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan di daerah,” ujar Ivit Ivizal sebagaimana dilansir batampos.
Ivit menyebut, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Di antaranya ASN yang bertugas di pemerintahan kecamatan dan kelurahan, layanan darurat, pendapatan daerah, pendidikan, perizinan, hingga administrasi kependudukan.
Sementara itu, ASN di luar sektor pelayanan akan menjalankan WFH secara bergiliran.
“Skemanya bergantian. Misalnya satu OPD memiliki 30 pegawai, maka separuh bekerja dari rumah, sisanya tetap di kantor. Minggu berikutnya berganti,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun, Ruffindy Alamsjah, menyebut hingga kini belum ada perusahaan swasta yang melaporkan penerapan WFH.
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban bagi sektor swasta.
“Perusahaan tidak diwajibkan menerapkan WFH. Namun jika dilakukan, hak pekerja seperti gaji tidak boleh dikurangi,” tegasnya.
Pemkab Karimun berharap penerapan sistem kerja fleksibel ini tetap menjaga produktivitas ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Ilfitra








