Mulai 1 Juli 2025, Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Kepri Abdullah, SSos, MH

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepri menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut juga bersempena dengan Hari Ulang Tahun Bayangkara ke 79.

Program tersebut merupakan kerjasama Badan Pendapatan Daerah Kepri bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau dan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau.

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku pada 1 Juli hingga 15 November 2025.

Abdullah mengatakan, ada beberapa kebijakan keringanan yang diberikan kepada masyarakat, antara lain:

Potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2% bagi wajib pajak yang tida ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.

Kata Abdullah, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dilakukan secara berjenjang. Tunggakan tahun 2024 10%, tunggakan tahun 2023 20%, tunggakan tahun 2022 30%, tunggakan tahun 2021 40%, tunggakan tahun 2020 50% dan tunggakan tahun 2019 kebawah 100%.

Kemudian, penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 %.

Selanjutnya, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%

Selain itu, penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan

Abdullah mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” ungkapnya.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.

Lokasi Pelayanan adalah di seluruh Cabang Samsat yang ada di 7 Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau, seperti Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau serta dapat juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini! Bangkitkan semangat patuh pajak, dan bersama kita dukung pembangunan Kepri yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Pos terkait