MUI Kecam Larangan Jilbab bagi Paskibraka, Kebijakan BPIP Dinilai Tak Beradab

Kepala BPIP Yudian Wahyudi
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. ANTARA/Asep Firmansyah

JAKARTA (gokepri) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

MUI menilai larangan tersebut sebagai keputusan yang tidak bijaksana, tidak adil, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan aturan pelarangan jilbab saat upacara adalah langkah yang tidak tepat.

“Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara? Ini adalah kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab,” ujarnya di Jakarta, Kamis 15 Agustus.

Cholil menambahkan larangan penggunaan jilbab ini melanggar konstitusi dan Pancasila. Ia menyebutkan bahwa kebijakan BPIP yang bertujuan untuk meningkatkan nilai keseragaman, seperti yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi, tidak dapat diterima.

BPIP dinilai telah mengabaikan peraturan yang mereka tetapkan sendiri, yakni Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut memuat ketentuan mengenai kelengkapan dan atribut Paskibraka, termasuk penggunaan ciput putih bagi anggota putri yang berhijab.

Namun, aturan ini diubah melalui Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang menghapuskan ketentuan tersebut.

Cholil mengkritik keputusan BPIP yang dinilai mengabaikan sensitivitas agama.

“Pernyataan kepala BPIP mengenai pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera sangat menyakitkan, karena seolah-olah meremehkan ajaran agama,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan pelarangan hijab bagi Paskibraka bertujuan untuk mengedepankan keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Paskibraka memang sejak awal ditetapkan dengan uniformitas,” ujar Yudian.

Baca: Danlanal Tarempa Semangati 26 Anggota Paskibraka Anambas

Namun, Istana merespons cepat dengan mengizinkan anggota Paskibraka putri untuk tetap menggunakan jilbab. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan bahwa anggota Paskibraka putri dapat mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.

“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang menggunakan jilbab, untuk tetap memakainya,” kata Heru. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait