MUI Imbau Tidak Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

Jakarta (gokepri.com) – Sesuai tradisi di Indonesia, menjelang Ramadhan masyarakat selalu melakukan ziarah kubur. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat muslim tidak melakukan ziarah kubur dalam situasi pandemi COVID-19.

“Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik. Karena mengingatkan kita pada kematian. Tetapi, mengingat saat ini pandemi COVID-19, sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadhan ditiadakan. Ziarah ke makam orang tua, kerabat dan saudara yang telah meninggal dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, kemarin.

Kebiasaan silaturahmi jelang Ramadhan pun sebaiknya ditiadakan. Menurutnya, melakukan silaturahmi kepada orang tua yang masih hidup, saudara, kerabat dan teman-teman untuk saling memaafkan penting dilakukan. Tujuannya memasuki bulan puasa dengan hati yang bersih.

“Dalam situasi pandemi COVID-19 sebaiknya hal itu cukup dilakukan melalui media sosial atau media daring. Kita semua tahu, ada kebijakan menerapkan pembatasan jarak fisik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” imbuhnya.

Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, MUI menganjurkan umat Islam untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya menata niat yang baik dan menyambutnya dengan ikhlas serta penuh sukacita. “Sebab Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka,” terangnya.

Khusus untuk mengeluarkan zakat harta pada saat pandemi COVID-19, dianjurkan untuk disegerakan. Ssepanjang sudah memenuhi nisabnya. Sebab, hal itu membantu masyarakat yang terdampak. Begitu pula dengan zakat fitrah. Sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadan dan tidak harus menunggu sampai akhir bulan suci tersebut.

Terpisah, Juru Bicara Pemerintah Untuk Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menjelaskan proses pemakaman jenazah menggunakan protokol COVID-19 belum tentu terkonfirmasi positif. Dia meminta masyarakat tidak cemas maupun menolaknya.

“Banyak sekali berita yang beredar tentang jenazah yang dipersangkakan COVID-19 yang dimakamkan. Sebenarnya tidak ada alasan untuk menolak jenazah ini. Baik secara medis maupun secara agama,” ujar Yuri di Graha BNPB.

Yuri menjelaskan dalam situasi saat ini jenazah yang dimakamkan baik itu ODP maupun PDP, semuanya harus berdasarkan protokol penatalaksanaan jenazah penyakit menular sesuai standar organisasi profesi kesehatan. Kondisi itu juga berlaku bagi orang yang meninggal akibat HIV/AIDS, Hepatitis B, Ebola, maupun difteri. Semuanya menggunakan protokol pemakanan jenazah penyakit menular.

“Perlu dipahami bahwa jenazah yang dimakamkan dengan tata laksana pada pengelolaan penyakit menular itu belum pasti jenazah COVID-19,” tegasnya.

Apalagi saat proses pemulasaran jenazah telah melalui berbagai tahapan untuk meminimalisir kemungkinan penularan virus saat dimakamkan. “Jenazah dibungkus dengan plastik. Kemudian dimasukkan dalam peti yang sudah kedap. Lalu ditambahkan antiseptik. Karena itu bukan dimaknai bahwa semua jenazah yang dimakamkan dengan prosedur penyakit menular selalu dianggap COVID-19. Sekali lagi, ini sudah menjadi standar teknis baku di dunia kesehatan. Pastikan tidak akan ada cairan sedikit pun yang keluar dari jenazah,” ucapnya.

Yuri juga menegaskan pasien positif yang sudah sembuh dipastikan tidak akan menjadi kurir penularan lagi. Masyarakat tidak perlu cemas dan selalu menerapkan upaya pencegahan penularan. “Kami mohon kepada masyarakat paham betul bahwa pasien COVID-19 yang sudah sembuh, tidak akan menularkan penyakitnya,” pungkas Yuri. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *