BATAM (gokepri) — Sedikitnya 300 ribu hingga 400 ribu peserta BPJS Kesehatan mandiri di Kota Batam tercatat menunggak iuran. Akibatnya, kepesertaan mereka berstatus nonaktif dan tidak dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan.
Data tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (3/2/2026).
Harry menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan di Batam terbagi dalam beberapa kategori. Ada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Ada pula peserta yang iurannya dibayarkan Pemerintah Kota Batam, serta peserta dari kalangan pekerja yang ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Baca Juga: Kepesertaan JKN Tembus 98 Persen, 428 Daerah Raih UHC Awards 2026
“Terakhir adalah peserta mandiri, yaitu peserta yang membayar iuran secara pribadi. Untuk kategori inilah kami mencatat ada sekitar 300 sampai 400 ribu peserta yang menunggak iuran,” ujar Harry.
Ia mengatakan, peserta mandiri wajib membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Jika hingga batas waktu tersebut pembayaran belum dilakukan, sistem BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan secara otomatis.
“Kalau terlambat membayar, kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan,” kata Harry.
Meski demikian, ia menegaskan kepesertaan bisa langsung aktif kembali setelah peserta melunasi tunggakan.
“Begitu tunggakan dibayar, kepesertaan akan aktif otomatis pada hari yang sama,” ujarnya.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta wajib melunasi seluruh tunggakan yang tercatat. Jika peserta menunggak selama 10 hingga 12 bulan, seluruh iuran tersebut harus dibayar sekaligus sebelum kartu bisa digunakan kembali.
Harry juga memastikan data peserta yang lama tidak membayar iuran tidak akan hilang. Menurut dia, peserta yang sudah pernah terdaftar tetap tercatat dalam sistem meskipun menunggak lebih dari tiga tahun.
“Saat ingin mengaktifkan kembali, peserta cukup membayar tunggakan maksimal dua tahun. Sistem BPJS Kesehatan hanya merekam tunggakan selama dua tahun,” kata Harry.
Ia menegaskan peserta tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
“Datanya tersimpan seumur hidup. Peserta cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui kanal layanan resmi untuk melunasi tunggakan agar kepesertaan kembali aktif,” ujarnya.
Baca Juga: Kolaborasi BPJS–Gojek, Jamin Pengemudi Mitra Masuk Program JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









