Batam (gokepri.com) – Kompensasi bagi warga terdampak rencana proyek strategis nasional di Pulau Rempang akan disesuaikan secara proporsional.
Hal itu diungkap Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, di Batam, Minggu 17 September 2023.
“Masyarakat yang akan kita geser itu mereka juga akan diberikan yang pertama itu adalah tanah 500 meter persegi, kedua adalah tipe rumah tipe 45 senilai 120 juta,” kata Bahlil di Marriot Hotel, Kota Batam, Minggu 17 September 2023.
Baca Juga: 3 Menteri Kunjungi Batam, Tinjau Perkembangan Rempang Eco City
Kemudian yang ketiga uang tunai yang diberikan sambil menunggu rumah jadi, per kepala Rp1,2 juta dan Rp1,2 juta untuk biaya sewa rumah di masa transisi.
Bahlil melanjutkan, apabila masyarakat terdampak memiliki aset melebihi nilai dari kompensasi yang diberikan pemerintah maka hal itu akan dihitung kembali untuk kemudian diganti.
“Yang harus saya sampaikan adalah bagi warga yang memang sudah ada dan bangunannya itu kalau bagus yang bukan tipe 45 tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp350 juta, contoh itu akan dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dan selisihnya akan diselesaikan oleh BP Batam,” lanjutnya.
Hal itu juga termasuk dengan tanaman, keramba, sampan di laut, semua ini akan dihargai pemerintah secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya.
Selain penyesuaian kompensasi itu, pemerintah juga sepakat untuk melakukan pendekatan dengan cara yang lebih baik.
“Jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati,” katanya
Pihaknya bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan rapat setiap minggu membahas percepatan pengembangan kawasan tersebut.
“Saya pikir teman-teman yakinlah bahwa ini investasinya untuk kesejahteraan rakyat, ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan,” kata Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









