Batam (gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri asuransi, memberikan relaksasi berupa kebijakan penjualan secara digital kepada industri asuransi, khususnya dalam menjual produk Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi atau PAYDI. Melalui kebijakan tersebut, nasabah dapat membeli polis asuransi tanpa harus bertemu secara langsung.
Kebijakan ini untuk mendukung perubahan persepsi masyarakat terkait asuransi di tengah pandemi. Masih tingginya jumlah pasien penderita penyakit Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia, mendorong masyarakat untuk memproteksi kesehatan dan jiwanya melalui asuransi.
Sejak 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau bagi perusahaan asuransi jiwa untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked secara digital.
Stimulus OJK mengenai mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah ini hanya berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.
Relaksasi penjualan asuransi unit-linked tersebut merupakan salah satu relaksasi yang ditambahkan dalam POJK No 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB).
POJK ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.
Relaksasi ini membuat tenaga pemasar terhalang bertemu calon nasabah untuk memberikan saran pilihan perlindungan tepat.
Pemanfaatan teknologi akan menggantikan pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dengan penggunaan komunikasi virtual, serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.
Namun, kelonggaran untuk memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked secara digital harus tetap dilandasi dengan prinsip kehati-hatian.
Kelonggaran ini disambut positif oleh Azuarini Diah, pengamat asuransi dari Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti.
Dia menjelaskan kebijakan OJK tersebut mampu menekan dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap asuransi jiwa. Hanya saja, dia mengingatkan, pelonggaran pemasaran unitlink secara digital itu tetap harus tetap dilandasi dengan prinsip kehati-hatian.
Hal ini, terutama dalam memberikan layanan kepada para calon pemegang polis yang belum memahami secara baik produk unitlink. Apalagi, di tengah ketidakpastian ekonomi selama masa pandemi.
“Terutama perlunya edukasi tentang pengelolaan dana investasi nasabah yang ditempatkan di instrumen pasar modal yang berisiko. Karena itu, penting sekali bagi perusahaan asuransi memberikan edukasi kepada calon nasabah terkait produk PAYDI yang dijualnya,” kata Azuarini baru-baru ini.
Azuarini menambahkan, salah satu bentuk edukasi yang harus dilakukan perusahaan asuransi agar masyarakat lebih memahami produk PAYDI, adalah rutin menggelar sosialisasi literasi unitlink lewat kanal digital.
Semisal dalam bentuk seminar atau webinar soal PAYDI. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar membaca polis secara seksama. Jika ada yang tidak dipahami, atau tidak sesuai dengan kebutuhan, maka nasabah dapat membatalkan polisnya sesuai ketentuan yang berlaku di polis.
Intinya, saran Azuarini, perusahaan asuransi harus memberikan akses informasi yang lebih interaktif dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat kapan dan di manapun.
“Dengan adanya edukasi, maka akan berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya proteksi diri melalui produk asuransi kesehatan dan kebutuhan investasi untuk jangka panjang,” tandas Azuarini.
Sebenarnya, di masa pandemi Covid-19, sejumlah perusahaan asuransi konsisten melakukan edukasi produk PAYDI secara online. Setidaknya, langkah ini telah dilakukan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).
Selain menggelar edukasi melalui webinar, anak usaha Bank Mandiri ini telah menerapkan metode No Pass No Sell, kepada tenaga pemasar. Intinya, tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes, sebelum diijinkan memasarkan produk asuransi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, mengatakan, produk PAYDI seperti unitlink menjadi salah satu alternatif produk asuransi yang menarik bagi masyarakat. Selain memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa, produk PAYDI juga memiliki tambahan manfaat investasi.
Namun, menurut Togar, para calon nasabah juga harus memahami bahwa investasi yang menawarkan imbal hasil, juga memiliki risiko yang disebabkan oleh likuiditas portofolio investasi. “Ini terutama yang terkait dengan ekonomi makro, termasuk kondisi pasar modal,” pungkas Togar.
(Can)
|Baca Juga: Kenali Penyebab dan Deteksi Kanker Paru






