Mendag RI Minta Masyarakat Tak Jual Baju Bekas di E-Commerce

Pemusnahan pakaian bekas di Batam
Bea dan Cukai memusnahkan ribuan karung berisi pakaian, tas dan sepatu bekas impor di PT Desa Air Cargo, Batam, Senin 3 April 2023. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia meminta masyarakat tidak menjual pakaian bekas, ballpress atau sejenisnya di e-commerce.

Menteri perdagangan yang diwakili oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika masih ada masyarakat yang menjajakan pakaian bekas atau ballpress.

“Tentu akan kami beri sanksi, karena menggangu kelangsungan pasar dalam negeri,” kata dia pada saat pemusnahan ballpress ilegal di Batam Senin 3 Maret 2023.

HBRL

Ia menjelaskan, masih banyak barang bekas hasil tangkapan yang dimusnahkan. Namun, masih banyak pula yang beredar terutama di Batam.

Menyikapi hal itu, pihaknya memberikan waktu hingga lebaran kepada para pedagang yang sudah terlanjur membeli ballpress.

“Memang peredarannya marak. Aparat juga punya keterbatasan. Tapi kalau yang ada di pedagang kita kasih waktu habiskan jualannya. Nanti kita lihat sampai Lebaran,” kata dia.

Menurutnya itu sudah sesuai dengan arahan Menteri. Maka dari itu, ia melihat dulu sejauh mana situasi menjelang Lebaran ini.

Nantinya jika barang sudah habis mereka akan melakukan peneguran kepada pihak-pihak pengecer agar tidak lagi menjual barang tersebut.

“Nanti berupa teguran saja, tetapi kita tunggu dulu barang-barangnya habis,” sebutnya.

Sebelumnya, sebanyak 5.853 Koli barang impor berupa pakaian bekas dimusnahkan Bea Cukai Batam di PT Desa Air Cargo Kecamatan, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Barang itu terdiri dari pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 – 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Barang ilegal itu, dimusnahkan dengan cara di bakar di mesein incenerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” kata Askolani, Senin 3 April2023.

Askolani mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Gunakanlah barang UMKM yang ada di Indonesia dari pada menjajakan barang-barang ilegal ini,” kata dia.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Sementara, pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah,” kata dia.

Ia berharap dengan dilakukannya pemusnahan tersebut dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Ribuan Karung Pakaian Bekas di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait