Bea Cukai Musnahkan Ribuan Karung Pakaian Bekas di Batam

Pemusnahan pakaian bekas di Batam
Bea dan Cukai memusnahkan ribuan karung berisi pakaian, tas dan sepatu bekas impor di PT Desa Air Cargo, Batam, Senin 3 April 2023. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri) – Pemerintah terus memberantas perdagangan pakaian bekas impor karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Salah satu caranya dengan memusnahkan ribuan karung pakaian bekas impor atau biasa disebut ballpress.

Pemusnahan berlangsung Senin, 3 April, di area PT Desa Air Cargo, Nongsa, Batam. Jumlahnya sebanyak 5.853 koli. Tak cuma memuat baju dan celana, karung-karung ini juga berisi tas dan sepatu. Pakaian bekas impor yang diperkirakan bernilai Rp17,4 miliar itu disita Bea dan Cukai dari hasil penindakan selama empat tahun yakni 2018-2022.

Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incinerator dan juga dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. “Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Ro17,4 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di Batam, Senin 3 April 2023.

HBRL

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 450 Koli Sepatu Bekas

Askolani mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. “Gunakanlah barang UMKM yang ada di Indonesia dari pada menjajakan barang-barang ilegal ini,” kata dia.

Ia menjelaskan jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pemusnahan pakaian bekas di Batam
Dirjen Bea dan Cukai Askolani memberikan keterangan pers. Foto: gokepri/Engesti

Sementara, pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah,” kata dia. “Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” tambah Askolani.

Simak Video Pernyataan Dirjen Bea dan Cukai Askolani:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Candra Gunawan

Pos terkait