TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Seorang wartawan di Tanjungpinang, Novendra (45) melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Tanjungpinang.
Insiden ini terjadi ketika ia tengah menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Novendra, pengeroyokan terjadi saat dirinya mendatangi kawasan Perumahan Sapphire Hill, Jl. Hanjoyo Putro, Batu IX, Tanjungpinang, untuk mengonfirmasi informasi tentang dugaan money politic di kediaman salah satu calon.
Baca Juga: Politik Uang Jadi Atensi Bawaslu Kepri Selama Masa Tenang
“Saya tiba di lokasi dan memotret rumah calon tersebut dari jarak sekitar 50 meter. Tidak lama kemudian, HH dan rekannya yang saya tidak kenal menghampiri saya. Rekannya bahkan membenturkan kepalanya ke kepala saya dua kali,” ujar Novendra.
Ia juga mengaku mendapat intimidasi verbal dari HH yang membentaknya dengan mengatakan, “Kau buat berita tu bagus-bagus kau!” Merasa terancam, Novendra segera meninggalkan lokasi kejadian.
Laporan Novendra diterima oleh Polresta Tanjungpinang melalui petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), IPDA Syaiful Saputra. Ia juga menjalani visum di RSUP Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang, untuk melengkapi proses hukum.
PWI Kepri Mengecam Kekerasan terhadap Wartawan
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Andi, menyatakan keprihatinan atas tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan, pekerjaan wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Siapa saja yang melawan hukum, menghambat, atau menghalangi tugas wartawan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” ujar Andi.
Ia juga meminta perusahaan media untuk memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang mengalami kekerasan, demi memastikan kasus ini diproses sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









