BATAM (gokepri) – Perusahaan transportasi daring Maxim meminta evaluasi terhadap kebijakan tarif minimal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kebijakan dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut dinilai belum sejalan dengan aturan nasional dan berdampak pada kesejahteraan mitra pengemudi.
Menanggapi pemberitaan dan diskusi publik soal penerapan tarif transportasi daring dan isu penutupan kantor operasional di Batam serta Tanjungpinang, Maxim Indonesia menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal.
“Kami tetap mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum nasional penyelenggaraan angkutan sewa khusus,” kata Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Specialist Maxim Indonesia, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2025).
Ia menegaskan, regulasi tersebut menjadi pedoman nasional dalam penentuan tarif transportasi daring di seluruh Indonesia, termasuk di Kepulauan Riau.
Meski tunduk pada aturan nasional, Maxim tetap menghormati kebijakan daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau terkait tarif minimal transportasi daring. Namun, penerapan tarif berdasarkan SK tersebut justru berdampak negatif terhadap ekosistem transportasi daring di wilayah itu.
“Sejak tarif baru diberlakukan, jumlah pemesanan harian turun sekitar 44 persen,” ujar Rafi. “Akibatnya, pendapatan mitra pengemudi ikut menurun, sementara beban biaya pengguna meningkat.”
Kondisi ini, kata dia, menekan kesejahteraan para pengemudi yang sebagian besar bergantung pada pendapatan harian dari platform daring.
Selain menekan pengemudi, penerapan tarif daerah dinilai memunculkan ketimpangan persaingan antarperusahaan penyedia layanan. Maxim menyebut, beberapa penyelenggara transportasi daring masih menerapkan promo harga secara rutin, meskipun tarif minimal telah diatur dalam SK Gubernur.
“Promo semacam itu bukan bersifat sementara, melainkan subsidi rutin yang membuat tarif jauh di bawah ketentuan resmi,” ujar Rafi. Ia menilai kondisi ini menciptakan kompetisi yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar transportasi daring di Batam dan Tanjungpinang.
Maxim mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif agar selaras dengan regulasi nasional. Evaluasi, kata Rafi, sebaiknya dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pelaku industri transportasi daring, pakar ekonomi dan transportasi, serta perwakilan konsumen.
“Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, Maxim berkomitmen menciptakan ekosistem transportasi daring yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
Baca Juga: Bersih-bersih Pantai, Cara Maxim Rayakan HUT ke-80 RI di Kepri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








