JAKARTA (gokepri) – APJII mendesak pemberantasan praktik RT/RW Net ilegal yang masih marak di Indonesia. Kemenkominfo membentuk tim khusus bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelaku internet ilegal ini, meski dihadapkan pada tantangan geografis.
Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menegaskan pentingnya penertiban terhadap praktik jual kembali jasa internet secara ilegal, atau yang lebih dikenal sebagai RT/RW Net ilegal, yang masih marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Sekretaris Jenderal APJII, Zulfadly Syam, menyatakan bahwa praktik ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Menurutnya, seluruh aktivitas penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak memiliki izin resmi harus segera dihentikan, termasuk keberadaan RT/RW Net ilegal.
“RT/RW Net ilegal hanya ada satu kata: musnahkan,” tegas Zulfadly, yang akrab disapa Zul,
Zul menjelaskan, perizinan untuk menjadi penyelenggara jasa internet di Indonesia relatif mudah. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi siapapun untuk menyelenggarakan jasa internet secara ilegal. Zul mendorong pelaku RT/RW Net ilegal untuk memilih jalur resmi, baik dengan menjadi reseller yang sah maupun penyelenggara layanan internet (ISP) yang terdaftar.
“Masuk saja sebagai reseller atau langsung menjadi ISP. Keduanya sama-sama mudah. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk beroperasi secara ilegal,” paparnya.
Namun, upaya penertiban ini bukan tanpa tantangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui bahwa luasnya wilayah Indonesia menjadi salah satu kendala utama dalam menelusuri dan menindak RT/RW Net ilegal.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan bahwa kondisi geografis Indonesia yang luas membuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ini menjadi sulit.
“Masalahnya, wilayah kita terlalu luas. Saat ini di lapangan kita tidak tahu mana yang benar-benar pelanggan, mana yang menjual RT/RW Net ilegal. Kita harus mencari satu per satu,” ungkap Wayan di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Meski demikian, Wayan memastikan bahwa Kemenkominfo telah membentuk tim khusus untuk memberantas praktik RT/RW Net ilegal. Tim ini bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban secara lebih efektif.
“Kami sudah membentuk tim bersama teman-teman di kepolisian untuk melakukan penertiban,” katanya.
Secara berkala, Kemenkominfo juga melakukan pembinaan kepada penyelenggara jasa internet yang berizin, mengingatkan mereka untuk mengecek kembali database pelanggan. Hal ini penting, karena ada kalanya pelanggan terlibat dalam praktik RT/RW Net ilegal tanpa sepengetahuan penyedia layanan utama.
Wayan menjelaskan bahwa RT/RW Net ilegal pada dasarnya merupakan praktik reseller yang beroperasi tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, Kemenkominfo telah menindak ratusan kasus RT/RW Net ilegal di berbagai daerah.
Baca: Batam Jadi Hub Internet, OMNI Data Center dan APJII Luncurkan Indonesia Internet Exchange
Lebih lanjut, Wayan menegaskan bahwa jika ditemukan adanya reseller yang tidak berizin, maka tindakan hukum bisa dilakukan oleh kepolisian. Dari sisi Kemenkominfo, langkah pertama adalah menghentikan layanan tersebut dan memastikan mereka tidak bisa berlangganan dengan operator resmi.
“Kami akan menghentikan praktik ini dan memastikan mereka tidak bisa berlangganan dengan operator legal,” pungkasnya. BISNIS INDONESIA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News