Mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses Jadi Tersangka Korupsi

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT BIS oleh Kejari Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (19/12/2024). Foto: Kejari Bintan

BINTAN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), perusahaan daerah Kabupaten Bintan, sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyalahgunaan keuangan tahun anggaran 2021-2023.

Tersangka berinisial S menjabat sebagai direktur pada periode 2020-2022.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa, Kamis 19 Desember 2024.

HBRL

Baca Juga: Tersangka Baru Korupsi Dana Desa di Bintan, Modusnya Jual Beli Sapi

Penyidikan yang dilakukan Kejari Bintan mencakup pemeriksaan terhadap 29 saksi, dua ahli, serta tersangka. Selain itu, 167 dokumen atau berkas juga telah disita sebagai barang bukti.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp526,38 juta, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepri. Kerugian tersebut bersumber dari penyewaan kompleks Dendang Ria pada 2022, pendapatan ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS pada Januari-Oktober 2023, serta pembelian lahan yang tidak sesuai prosedur.

“Tindakan tersangka sebagai direktur tidak mengikuti aturan yang berlaku,” kata Samsul.

S dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait