Mangkir Bayar Pajak dan Denda Rp4,9 Miliar, Hotel Da Vienna Disidik Kejari Batam

Hotel da vienna batam
Petugas Kejaksaan Negeri Batam menyegel Hotel Da Vienna Boutique, Batam, Senin (8/9/2025). Hotel ini diduga tidak menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sejak 2020 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp4,9 miliar. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam menyidik dugaan korupsi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tak disetor Hotel Da Vienna Boutique. Praktik sejak 2020 itu menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp4,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan penyidik sudah memeriksa 16 saksi, termasuk manajemen hotel dan pejabat Pemko Batam. “Kami juga meminta keterangan ahli keuangan negara, pidana, dan perpajakan,” ujarnya di Batam, Senin, 8 September 2025.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik menggeledah sebuah ruko di Komplek Mega Tekno City, Nongsa, pada 3 September lalu. Dari lokasi itu, aparat menyita dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berisi data terkait pajak hotel.

Kasus ini berawal dari pendampingan hukum Kejari Batam terhadap Pemko Batam. Meski telah diberi teguran resmi hingga pemasangan spanduk, manajemen hotel tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya. “Surat teguran I dan II diabaikan,” kata Priandi.

Berdasarkan perhitungan, Hotel Da Vienna tidak menyetor PBJT jasa perhotelan senilai Rp3,78 miliar ditambah denda keterlambatan Rp1,21 miliar. Pada Desember 2024, hotel itu bahkan dialihkan melalui jual beli yang diduga untuk menghindari tanggung jawab pajak.

Penyidik kini mengantongi sejumlah nama yang dianggap berperan dalam kasus ini. Namun, Kejari masih mendalami bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka. “Kami terus kumpulkan bukti demi kepastian hukum,” tutur Priandi.

Baca Juga: Dua Hotel Terlilit Utang Pajak Hotel dan Restoran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait