Batam (gokepri.com) – Dua pencuri modus pecah kaca mobil di area parkir Top 100 Batam Centre diringkus polisi. Mereka dihadiahi timah panas karena melawan aparat.
Tim Ops Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku yakni Danu (37) dan Rudi (48) beberapa waktu lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengungkapkan kronologinya, saat itu pada Selasa 31 Mei 2022 lalu pelaku menentukan target yakni mobil merek Suzuki Ertiga warna putih. Mereka mengikuti mobil yang pengemudinya memang baru mengambil uang tunai dari mesin ATM.
Setelah itu, saat pemilik mobil memarkirkan kendaraannya mereka langsung melakukan aksinya dan berhasil membawa tak berisi Rp30 juta.
“Tak sampai 2 menit mereka melakukan aksi ini,” kata dia, saat konferensi pers Jumat 3 Juni 2022.
Ia mengatakan Danu merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana yang sama yakni pencurian dan pemberatan (curat) pecah kaca pada 2018 dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.
“Sekarang dia melakukan kejahatan yang sama tapi dibantu rekannya, Rudi,” kata dia.
Nugroho menjelaskan kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantas melawan saat diamankan.
“Saya akan tindak tegas apapun perbuatan yang melawan hukum kalau perlu tembak di tempat,” kata dia.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat meletakkan barang berharga. Apalagi di mobil. Pastikan mobil terkunci ganda atau gunakan alarm.
Terhadap kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Engesti









