Batam (gokepri.com) – Seorang bromocorah (residivis) inisial RP (39) yang terlibat pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali diringkus Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin, 17 Januari 2022.
Kronologisnya, pada Jumat, 14 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB saat korban inisial FP sampai di Marina City.
Begitu sampai, korban memarkirkan mobil di tepi jalan dan menuju kebun miliknya.
Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB korban pulang dan melihat mobil miliknya telah di rusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan oleh orang yang tidak dikenal.
Akibatnya, barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 hardisk eksternal dan 1 earphone miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polresta Barelang.
Begitu menerima laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan informasi masyarakat pelaku berada di sekitar Kavling Kamboja.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku dan menggiringnya ke Polres Barelang.
“Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan tindak pidana Pecah Kaca beberapa tempat yakni di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT. KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang,” kata Reza. (eri)








