Malaysia Bebaskan Dua Nelayan asal Batam

Malaysia Bebaskan Nelayan Batam
APMM menyerahkan dua nelayan Indonesia yang melanggar aturan, karena memasuki wilayah perairan Malaysia kepada Bakamla, Senin (26/4/2021). (Foto: ANTARA/Naim)

Batam (gokepri.com) – Aparat hukum Malaysia membebaskan dua nelayan asal Batam yang ditangkap pada 12 April 2021 lalu. Menjadi keberhasilan diplomatik Konsulat Jenderal RI Johor Bahru.

Dua orang nelayan Kota Batam Kepulauan Riau yang memasuki wilayah perairan Malaysia secara ilegal, Abdul Rahman dan Gusti Riyandi dibebaskan dari segala tuntutan oleh Pemerintah Negara Jiran.

“Telah disetujui dan disepakati bahwa kedua WNI beserta boat yang mereka bawa dapat dibebaskan dari segala tuntutan, dengan mengedepankan eratnya kerja sama dan hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia,” demikian keterangan KJRI Johor Bahru, yang disampaikan Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya, KJRI Johor Bahru, Andita Putri Purnama, kepada Kantor Berita Antara, Senin (26/4/2021).

KJRI Johor Bahru Malaysia menangani proses pembebasan dua orang nelayan tradisional WNI asal Batam, Kepulauan Riau, yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Tanjung Sedili, Johor, dengan dugaan memasuki wilayah perairan Malaysia secara ilegal pada 12 April 2021.

KJRI Johor Bahru berhasil mengupayakan pembebasan kedua WNI tersebut melalui negosiasi dengan pihak Markas Besar APMM di Putrajaya, Malaysia, dan APMM Tanjung Sedili, Johor, serta koordinasi dengan Bakamla RI.

Ia melanjutkan, KJRI Johor Bahru berikan pendampingan kekonsuleran kepada kedua WNI sejak awal penangkapan hingga akhirnya proses serah terima dari APMM Negeri Johor kepada Bakamla Republik Indonesia pada Senin (26/4).

Kedua WNI itu diserahterimakan di sekitar Tanjung Stapa, Johor, Malaysia, yang merupakan perbatasan perairan antara Indonesia dan Malaysia, yang dihadiri langsung oleh Pengarah APMM Negeri Johor, Laksma Nurul Hizzam bin Zakaria dan Kepala Kamla Zona Barat Laksma Hadi Pranoto.

“KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada APMM Tanjung Sedili, Markas Besar APMM di Putrajaya, dan Bakamla RI atas kerja sama dan bantuan untuk memulangkan kedua WNI tersebut kembali ke Indonesia,” kata dia.

Dijemput Bakamla

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menjemput dua nelayan Batam yang sempat ditahan Malaysia, karena memasuki wilayah perairan negara jiran itu saat mencari ikan.

Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Laksma Bakamla Hadi Pranoto langsung menjemput dua nelayan Kota Batam Abdul Rahman dan Riandi yang diantar Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Malaysia, Senin.

“Mereka menangkap ikan, masuk ke wilayah Malaysia,” kata Laksma Hadi Pranoto.

Pada 10 April 2021, saat sedang mencari ikan, kedua nelayan itu memasuki wilayah Malaysia tanpa sengaja. Keduanya memang tidak mengetahui batas wilayah Indonesia, dan tidak dilengkapi alat navigasi.

Namun, karena kedua nelayan itu terbukti tidak membawa barang selundupan, maka keduanya mendapatkan toleransi. Bahkan, ikan pun belum sempat mereka tangkap.

“Mereka murni nelayan tradisional Indonesia wilayah Batam. Tidak ditemukan berupa barang penyelundupan seperti narkoba,” kata dia lagi.

Ia berpesan kepada seluruh nelayan untuk menguasai ilmu kelautan, lintang dan bujur, serta batas negara, agar tidak kembali melanggar wilayah negara, terutama antara Indonesia dan Malaysia yang memang dekat.

Para nelayan juga diingatkan untuk mencari ikan di wilayah negara masing-masing, mengingat sumber daya yang melimpah di antara dua negara.

“Cukup melimpah, tapi jangan menangkap ikan di bukan wilayah miliknya, dengan alasan apa pun,” kata dia pula.
Pengarah Maritim Negeri Johor APMM Laksamana Pertama Nurul Hizam bin Zakaria mengatakan pengembalian dua nelayan asal Batam itu merupakan bentuk kerja sama antarnegara yang sudah terjalin baik selama ini.

“Alhamdulillah ini lambang kerja sama dua negara antara dua jabatan dari APMM dan Bakamla,” kata dia pula.

Kedua nelayan itu sejatinya memiliki kesalahan, namun berdasarkan hasil pertimbangan dari permohonan KJRI di Johor Bahru, maka pihaknya memutuskan untuk melepaskan kedua warga itu dan menyerahkannya ke Bakamla.

“Kami harapkan, kepada semua nelayan, Malaysia juga, mengingatkan mereka perlu menguasai ilmu kelautan. Garis sepadan dan peraturan Kerajaan, bukan hanya Malaysia, tapi juga RI,” kata dia lagi.

Sepanjang tahun ini, APMM mencatat dua kasus nelayan Indonesia yang memasuki wilayah Malaysia. (Can/ant)

|Baca Juga: Singapura dan Malaysia Bahas Pembukaan Pintu Perbatasan

Pos terkait