KARIMUN (gokepri.com) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melantik pimpinan dan anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun di kediaman dinas Bupati Karimun, Kamis 12 Juni 2025.
Salah seorang pejabat yang ikut dilantik Gubernur Ansar adalah Muhammad Yunus sebagai Direktur Administrasi dan Umum.
Padahal, saat ini Muhammad Yunus masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Karimun.
Lalu apakah secara aturan dibenarkan seorang kepala dinas yang notabene merupakan Aaparatur Sipil Negara (ASN) boleh dilantik menjadi salah satu Direktur di BP Kawasan Karimun tersebut?
Gubernur Ansar Ahmad memberikan penjelasan terkait hal itu. Ansar menyebut, secara aturan itu dibolehkan.
“Kalau ada ASN yang menjabat salah satu direktur di BP Kawasan Karimun, itu aturannya membolehkan. Tidak ada larangan untuk itu. Makanya kita lihat yang punya korelasi kerja,” ujar Ansar Ahmad.
Hanya saja, Ansar tidak menjelaskan secara rinci regulasi yang mengatur terkait ASN juga boleh rangkap jabatan di institusi lain seperti BP Kawasan Karimun.
Dia malah menegaskan kalau Muhammad Yunus tidak perlu mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Oh, nggak (tidak perlu mundur),” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra