KARIMUN (gokepri.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menyerahkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE kepada 5 warga binaan beragama Budha, Senin 12 Mei 2025.
Dari lima warga binaan Rutan Karimun yang menerima remisi khusus Waisak tersebut, dua orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar. Sementara, tiga orang lainnya merupakan WNI.
Kedua WNA tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman karena melanggar ketentuan perikanan di wilayah hukum Indonesia.
“Yang mendapatkan remisi kali ini terdiri dari tiga WNI dan dua WNA,” ungkap Plt Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Candra Putra Irawansyah.
Candra menjelaskan, dari lima orang yang memperoleh remisi, empat menerima pengurangan masa tahanan selama satu bulan, sedangkan satu orang mendapat potongan 15 hari.
Saat ini, terdapat delapan warga binaan beragama Buddha di Rutan Tanjungbalai Karimun. Namun, tiga di antaranya belum memenuhi syarat administratif dan masih berstatus tahanan, sehingga tidak mendapatkan remisi.
Upacara pemberian remisi dipimpin langsung oleh Candra dan dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Novi Irwan bersama staf Rutan lainnya.
Pemberian remisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Candra menegaskan bahwa seluruh warga binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif, serta menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan di dalam Rutan Karimun.
Penulis: Ilfitra








