Lima Kapal Pencuri Ikan Ditangkap, Kelabui Petugas Pakai Kode Kapal Malaysia

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meninjau penangkapan kapal pencuri ikan di Natuna, Rabu (4/3/2020).

Natuna (gokepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap lima kapal asing ilegal. Kelima kapal melakukan penangkapan ikan di perairan Natuna Utara pada 1 Maret 2020 dan sempat mengelabui petugas dengan menggunakan kode C2. Kode pada lambung kapal tersebut biasa digunakan oleh kapal ikan Malaysia yang beroperasi di wilayah ZEE.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengapresiasi jajarannya atas keberhasilan tersebut. Bahkan, ia menegaskan bahwa penjagaan laut Indonesia tidak akan pernah berhenti.

Bacaan Lainnya

“Ini berita bahagia, penjaga laut kita tidak pernah tidur walaupun satu detik,” kata Edhy saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (4/3/2020).

Menteri Edhy memaparkan, kelima kapal yang ditangkap ialah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696 dan KG 95786 TS. Total 68 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam berhasil diamankan dari kapal-kapal tersebut. Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Batam.

“Ini luar biasa, capaian ini harus mejadi capaian kita bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Edhy mengungkapkan bahwa keberhasilan petugas membekuk kapal ikan asing, tak terlepas dari operasi terstruktur yang dilaksanakan oleh lima kapal PSDKP: KP Paus 01, KP Hiu Macan Tutul 02, Orca 01, KP Orca 02, dan KP Orca 03. Operasi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo serta harapan dari DPR untuk meningkatkan pengawasan dan wujud kehadiran negara di Laut Natuna.

“Sesuai arahan Bapak Presiden serta DPR, kami akan memperkuat pengawasan di perairan Natuna untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan tidak diganggu negara manapun,” tegasnya.

Modus Operandi Baru

Dalam konferensi pers, Menteri Edhy membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh kelima kapal ikan asing tersebut. Bermula dari deteksi oleh kapal PSDKP di posisi 01’43.611′ Lintang Utara dan 104’48,079′ Bujur Timur (Barat Daya Pulau Tarempa). Wilayah tersebut merupakan perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan overlapping claimed area Indonesia-Malaysia. Mereka tidak mengibarkan bendera kebangsaan kapal dan menggunakan kode C2 pada lambung kapal, kode tersebut biasa digunakan oleh kapal ikan Malaysia yang beroperasi di wilayah ZEE.

“Kapal ikan asing ilegal ini mencoba mengelabui aparat kita dengan seolah-olah mereka kapal ikan asal Malaysia,” terangnya.

Namun, siasat tersebut tak mampu mengelabui aparat yang kemudian melakukan penangkapan. Saat diperiksa petugas, mereka tidak memiliki dokumen yang menunjukkan klaim berasal dari Malaysia. Bahkan, mereka ternyata berkewarganegaraan Vietnam.

“Saya yakin pencurian ini tidak akan berhenti, penjagaan juga tidak akan berhenti. Terimakasih semua awak kapal dan keberanian dan kekompakan kalian di tengah lapangan (laut),” katanya.

Dalam catur wulan kepemimpinannya di KKP, Menteri Edhy telah menangkap 13 kapal ikan asing ilegal dengam rincian 8 dari Vietam, 4 Filipina dan 1 Malaysia. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *