Libur Panjang, ASN Diingatkan Tak Kunjungi Zona Merah

Zona merah di 10 kecamatan di Kota Batam berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Batam per 25 Oktober 2020.

Jakarta (gokepri.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mengunjungi daerah berstatus zona merah Covid-19. Hal itu disampaikan menjelang libur panjang cuti bersama pada 28 Oktober sampai 31 Oktober 2020.

“Bagi daerah yang statusnya masih zona merah, saya kira jangan dikunjungi. Kementerian PAN-RB juga sudah mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Covid-19,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Di antara SE terkait pembatasan bepergian ke luar daerah itu adalah SE Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 30 Maret 2020. Kemudian SE Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 6 April 2020 dan SE Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 9 April 2020. Selanjutnya SE Menpan-RB Nomor 55 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 12 Mei 2020 dan SE Menpan-RB Nomor 64 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 14 Juli 2020.

HBRL

Tjahjo meminta ASN dapat mematuhi SE tersebut. Sehingga mencegah diri dan keluarga terpapar Covid-19 saat perjalanan ke luar daerah.

“Untuk libur panjang ini, saya kira mulai Rabu sampai Minggu memberi kesempatan bagi ASN untuk berlibur. Tetapi tidak di daerah zona merah, kunjungi zona yang aman saja. Akan lebih baik juga kalau tidak bepergian,” katanya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 27 Oktober 2020, di Provinsi Kepri hanya Kota Batam saja yang masuk dalam zona merah atau risiko tinggi. Sementara Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang masuk zona oranye atau risiko sedang. Sedangkan Natuna, Lingga, dan Anambas masuk zona hijau atau tidak terdampak dan tidak ada kasus.

Jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Kepri per 26 Oktober 2020 mencapai 3.426. Kasus tertinggi terjadi di Batam dengan 2.679 kasus atau sekira 78 persen. Kemudian Tanjungpinang dengan 423 kasus (12 persen), Bintan 204 kasus (6 persen), Karimun 114 kasus (3 persen), Lingga 5 kasus, Natuna 1 kasus, dan Anambas 0 kasus. (wan)

Pos terkait