BATAM (gokepri) – Layanan Percepatan paspor menjadi salah satu upaya otoritas Imigrasi mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menyampaikan Layanan Percepatan pembuatan paspor di Batam yang selesai dalam waktu dua jam.
Baca Juga: Syarat Second Home Visa bagi WNA: Punya Uang Rp2 M di Bank atau Beli Properti Mewah
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Mohamad Taufik Suleman mengatakan adapun biaya tambahan untuk Layanan Percepatan tersebut sebesar Rp1 juta. “Jadi bayar Rp1 juta dan itu satu hari langsung jadi. Kemudian kalau bayar untuk paspor elektronik Rp650 ribu, jadi yang harus dibayar Rp1.650.000 dan itu sah dibayarkan ke negara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Taufik di Batam, Selasa 17 Januari 2023.
Ia menyampaikan proses pembayar paspor akan melalui bank sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan. “Jadi itu bukan buat petugas atau pungli, tapi memang ketentuannya seperti itu. Itu yang harus dibayarkan ke bank, nanti bank akan keluarkan kuitansinya,” ujar dia.
Baca Juga: Pemohon Paspor di Batam Melonjak setelah Aturan Masa Berlaku 10 Tahun
Menurut Taufik, terkait sistem pendaftaran untuk Layanan Percepatan pembuatan paspor tidak perlu mengantre. “Sistemnya bisa langsung datang tanpa antre, langsung bilang dengan petugas kalau mau ambil Layanan Percepatan,” kata Taufik.
Ia menambahkan pihaknya menyediakan sebanyak 30 kuota per hari untuk Layanan Percepatan tersebut. “Kota Batam juga orangnya sibuk-sibuk dan wilayahnya di perbatasan juga. Kuota ini juga tidak habis dalam sehari itu,” kata dia lagi. Menurut Taufik dengan adanya Layanan Percepatan pembuatan paspor, masyarakat sangat terbantu dan dimudahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga:
- Imigrasi Karimun Terbitkan 17 Ribu Paspor Sepanjang 2022
- Kinerja Keuangan Kemenkumham Terbaik Kedua Tingkat K/L
- Terima Kasih Irjen Andap dan Brigjen Yan Fitri
- Mantan Kapolda Kepri Diangkat Presiden Jadi Sekjen Kemenkumham
Sumber: Antara








