Kronologi Lengkap Dua Kapal Cepat Tabrakan di Pelabuhan STG Karimun

SB Solop Indah terlibat kecelakaan dengan SB Giam Mas di kolam bandar Pelabuhan STG Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Dua kapal cepat terlibat kecelakaan tak jauh dari Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (STG) atau Pelabuhan KPK Karimun, Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 07.40 WIB.

Dua kapal cepat yang terlibat kecelakaan itu yakni SB Solop dan SB Giam Mas.

Tak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun masing-masing kapal mengalami kerusakan.

HBRL

Kepala Pos Pelabuhan STG KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Achmad Zaliansyah membenarkan kejadian tersebut.

“Iya, kejadiannya di kolam bandar pelabuhan STG Karimun,” ujar Achmad.

Achmad kemudian menceritakan koronologis kejadian hingga terjadinya insiden itu.

Kata Achmad, kejadian berawal ketika SB Solop Indah datang dari Selat Beliah menuju pelabuhan STG mau menyandarkan kapalnya.

Kepala Pos Pelabuhan STG KSOP Karimun, Achmad Zaliansyah (kanan) memediasi dua agen pelayaran yang terlibat kecelakaan di kolam bandar Pelabuahn STG Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

Di ponton kedatangan A dengan jarak sekitar 15 meter di depan haluan ada kapal SB Giam Mas GT 12 lepas tali dari ponton keberangkatan B.

“Pada saat di posisi ponton A, SB Solop Indah memanggil menggunakan radio HT, ternyata baterai HT nya lowbatt, nakhoda SB Solop Indah melakukan tarik handle ke 3 mesinnya, namun kapal tetap jalan lalu menubruk lambung kiri kapal SB Giam Mas,” ujar Achmad.

Dijelaskan, akibat insiden tersebut SB Solop Indah haluannya tergores dan selang hidrolik ketiga mesin pecah.

Sementara, SB Giam Mas kaca kapal lambung sebelah kiri pecah.

Dikatakan, SB Solop Indah pada saat kejadian mengangkut 32 penumpang dewasa dan 1 orang anak-anak, sedangkan SB Giam Mas membawa 23 orang penumpang dewasa dan 5 orang anak-anak.

Kerugian yang dialami SB Solop Indah sekitar Rp300 ribu, sementara SB Giam Mas masih belum dapat diperkirakan.

“Kami sudah memanggil nakhoda dan perwakilan owner (agen) kedua belah pihak untuk dimintai keterangan dan dilakukan mediasi. Kedua belah pihak sepakat berdamai, kerugian yang timbul ditanggung masing-masing dan tidak ada tuntutan di kemudian hari,” pungkas Achmad.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait