Karimun (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun mengumumkan daftar calon tetap (DCT peserta pemilu legislatif 2024.
Pengumunan DCT oleh KPU Karimun dilakukan pada Sabtu, 4 November 2023 pada pukul 00.00 WIB.
Sebelum penetapan DCT, KPU melakukan rapat pleno pada Jumat, 3 November 2023.
Penetapan itu sesuai Keputusan KPU Kabupaten Karimun Nomor 325 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap DPRD Karimun dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Karimun, Mardanus mengatakan, 365 DCT sudah final hari ini.
Dari 18 partai politik, satu diantaranya tidak mengajukan calon sejak dibuka tahapan pengajuan calon legislatif pada April 2023.
“Satu parpol yang tidak mengajukan calon yaitu Partai Ummat,” ungkap Mardanus.
Dikatakan, berdasarkan data Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya tercatat 366 calon yang diajukan. Namun, satu calon dinyatakan gugur dalam proses pencermatan berkas.
“Caleg tersebut melaporkan berkas yang tidak sesuai namanya, misal berkas kesehatan, tentu berdasarkan juknis dan PKPU tentu kami kategorikan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Penulis: Ilfitra








