KPU Bintan: Kolom Kosong di Pilkada 2024 Sah Dicoblos

anggaran pilkada bintan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan Haris Daulay. Foto: ANTARA

Bintan (gokepri.com) – Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay menegaskan bahwa kolom kosong pada surat suara Pilkada serentak 2024 sah untuk dicoblos oleh masyarakat. Selain itu suaranya tetap dihitung pada saat pencoblosan di TPS pada 27 November 2024.

Haris menjelaskan bahwa logistik Pilkada tahap kedua sudah siap, termasuk formulir plano yang digunakan untuk menghitung suara yang memilih kolom kosong.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal ini sebagai bentuk penegasan bahwa mencoblos kolom kosong bukan hal yang dilarang dan merupakan bagian dari demokrasi.

Baca Juga: KPU Pastikan Pilkada Bintan hanya Diikuti Paslon Roby-Deby

Selain itu, ia menambahkan, kampanye kolom kosong juga tidak dilarang selama dilakukan secara edukatif dan tidak mengandung unsur SARA.

“Kampanye kolom kosong adalah bagian dari pesta demokrasi untuk mendorong partisipasi pemilih, khususnya di Pilkada Bintan,” kata Haris, Minggu 13 Oktober 2024.

Dalam Pilkada Bintan 2024, hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, sehingga lawan mereka adalah kolom kosong.

“Jika kolom kosong meraih lebih dari 50 persen suara, pemilihan ulang akan dilakukan,” kata Haris.

Anggota KPU Bintan, Helianto, turut menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan mengkampanyekan kolom kosong dalam Pilkada 2024. Ia mengacu pada PKPU nomor 13 tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024, yang tidak melarang kampanye kolom kosong.

“Kalau tidak ada aturan yang melarang, berarti masyarakat boleh melakukan kampanye kolom kosong,” jelas Helianto.

Meski demikian, ia mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan kampanye kolom kosong berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU dan Bawaslu agar kegiatan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Seperti pasangan calon yang mendaftarkan tim sukses ke KPU, masyarakat juga perlu berkoordinasi untuk menjalankan kampanye dengan benar,” kata dia. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait