KPK Ungkap Permasalahan Pengelolaan Aset Daerah di Kepri

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) foto bersama dalam rapat koordinasi di kantor Walikota Batam, Senin (24/2/2020).

Batam (gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan aset daerah di Provinsi Kepri. Terutama terkait konflik kepemilikan aset antar pemerintah daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat koordinasi dan supervisi di kantor Walikota Batam, Senin (24/2/2020).

“Selain itu, aspek legalitas juga sangat penting. KPK menemukan aset-aset yang bersumber dari hibah eks BUMN, perusahaan, instansi vertikal atau dari belanja pemda, tidak memiliki bukti kepemilikan,” katanya.

Kondisi tersebut, tambah Lili, meningkatkan potensi penguasaan aset berupa tanah, properti maupun kendaraan dinas oleh pihak ketiga baik perorangan, yayasan ataupun perusahaan. KPK, lanjutnya, juga menemukan pelaksanaan pinjam pakai barang milik daerah (BMD) atau aset pemda yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menyikapi sejumlah persoalan tersebut, KPK mendorong seluruh pemda di Kepri untuk serius menanganinya.

“KPK akan mengawal secara cermat dan memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan daerah se-Provinsi Kepri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta bebas dari intervensi yang tidak sah dari pihak manapun,” tegas Lili.

Menurut Lili, sejumlah rencana aksi telah ditetapkan dan sudah dilakukan sejak 2019 yang akan dilanjutkan tahun ini. Di antaranya KPK akan memfasilitasi pertemuan antara pihak yang berkonflik dalam kepemilikan aset.

KPK juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait regulasi dan pencatatan aset yang berasal dari hibah.

Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penarikan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga melalui cara-cara persuasif maupun dengan bekerja sama kepada Asdatun Kejaksaan melalui proses hukum perdata dan pidana.

“Terkait perjanjian pinjam pakai aset BMD, KPK meminta Pemda agar mengacu pada aturan yang berlaku dengan menertibkan administrasi pinjam pakai terutama yang sudah habis masa berlakunya,’ pungkasnya. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *