LINGGA (gokepri) – Proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga menyeret dua orang ke kursi tersangka. Kejaksaan Negeri Lingga menemukan pekerjaan tiga tahun anggaran tidak sesuai kontrak dan mutu.
Kajari Lingga, Amriyata, melalui Kepala Seksi Intelijen, Adimas Haryosetyo, menyebut keduanya berinisial DY selaku pelaksana lapangan dan YR, konsultan pengawas. “Kami telah menetapkan dua tersangka,” kata Adimas dalam konferensi pers di kantor Kejari Lingga, Senin, 8 September 2025.
Dalam penyelidikan, DY diketahui mengerjakan sebagian besar item pembangunan jembatan tanpa kapasitas dan kewenangan sesuai kontrak. Ironisnya, YR sebagai konsultan pengawas bersama Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Lingga mengetahui hal itu, tetapi tidak menghentikan. “Diduga ada pembiaran dan pemufakatan,” ujar Adimas.
Polanya berulang. Pada tahun anggaran 2023, DY kembali mengerjakan proyek, sementara pengawas dan PPK tetap diam. Tahun 2024, meski pemenang tender berubah menjadi CV AQJ dengan direktur MN, DY masih yang mengerjakan proyek. YR kembali menjadi pengawas dan tidak menghentikan.
Menurut keterangan ahli Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tindakan DY dan YR bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Laporan ahli konstruksi juga menemukan ketidaksesuaian volume serta mutu pekerjaan jembatan. “Ada kekurangan mutu dan volume pekerjaan,” kata Adimas. Hingga kini, kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Sekda Lingga Dimintai Klarifikasi Dugaan Korupsi Izin Tata Ruang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







