BATAM (gokepri) – Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia, dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Kepulauan Riau terkait dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Permintaan keterangan ini berlangsung sehari sebelumnya, Kamis, 4 September 2025.
“Masih klarifikasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Polisi Silvester Simamora, Jumat, 5 September 2025.
PKKPR merupakan perizinan dasar bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan lahan agar sesuai dengan tata ruang. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan perusahaan PT Surya Singkep Pratama. Silvester belum menjelaskan apakah perkara sudah masuk tahap penyidikan dan siapa saja pihak yang sudah dipanggil selain Sekda Lingga.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kepri juga tengah menangani perkara lain. Penyidik mendalami dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dengan kerugian negara ditaksir Rp10 miliar. Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menunggu rampung untuk memastikan nilai kerugian.
Dalam perkara Batu Ampar, tujuh orang ditetapkan sebagai terlapor, di antaranya seorang ASN BP Batam berinisial AM, serta IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Pasal yang disangkakan mencakup tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. ANTARA
Baca Juga: PGRI Lingga Kukuhkan Pengurus Baru, Sekda Dorong Koperasi Guru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







