BATAM (gokepri) — Bea Cukai Batam menyiapkan jalur khusus bagi pekerja migran Indonesia atau PMI dari Malaysia yang membawa ponsel dari luar negeri. Langkah ini ditujukan untuk memudahkan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sekaligus menutup celah praktik perjokian.
“Tiga konter kami sediakan untuk PMI dan satu untuk penumpang reguler,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Selasa (16/9).
Layanan itu ditempatkan di pelabuhan internasional, titik utama pemulangan pekerja migran. Sesuai ketentuan, ponsel dengan harga di bawah 500 dolar Amerika dibebaskan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh). Di atas nilai tersebut, bea masuk dan PPN tetap dikenakan.
Zaky menegaskan pembebasan hanya berlaku di kawasan kepabeanan, yakni pelabuhan dan bandara. “Kalau di luar kawasan pabean, tidak ada pembebasan 500 dolar,” ujarnya.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang efektif sejak Juni lalu. Registrasi IMEI membutuhkan paspor dan KTP, tiket atau boarding pass, serta ponsel dalam kondisi aktif.
Kebijakan ini muncul setelah Bea Cukai mendeteksi upaya penyelundupan melalui modus penitipan. Sejumlah ponsel dikumpulkan dan dicatat seolah-olah milik pekerja migran. “Hal seperti ini yang kami cegah,” kata Zaky.
Di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, yang sering jadi titik pemulangan PMI, empat konter layanan IMEI sudah tersedia. Jika jumlah deportasi mencapai ratusan orang, tiga konter difokuskan hanya untuk pekerja migran.
Bea Cukai meminta KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri menyampaikan data jumlah PMI beserta ponsel yang dibawa sebelum kapal sandar. “Informasi ini memudahkan kami menyediakan layanan segera,” kata Zaky.
Baca Juga: Cegah Perjokian IMEI, Bea Cukai Batam Lakukan Kajian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









