Keringanan Kartu Kredit Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Keringanan kartu kredit
Dua model memegang contoh Mandiri kartu kredit Pertamina Mastercard ketika diluncurkan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Antara/Widodo S Jusuf

Jakarta (gokepri) – Bank Indonesia (BI) kembali memberikan kemudahan kepada pengguna kartu kredit di Indonesia dengan memperpanjang sejumlah kebijakan keringanan kartu kredit hingga akhir tahun ini. Keputusan ini diumumkan setelah hasil Rapat Dewan Gubernur (RD) yang digelar pada Kamis (22/6).

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan kebijakan keringanan ini diberlakukan untuk memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan digital dalam negeri. Dalam pengumumannya, terdapat dua kebijakan yang ditetapkan, yaitu penetapan batas minimum pembayaran sebesar 5% dari total tagihan oleh pemegang kartu kredit, serta kebijakan mengenai nilai denda.

“Perpanjangan kebijakan kartu kredit ini berlaku hingga 31 Desember 2023,” ujar Perry, seperti dikutip pada Jumat (23/6).

Perry menjelaskan kebijakan mengenai nilai denda keterlambatan berlaku dengan batas maksimum sebesar 1% dari total tagihan. Adapun jumlah denda yang diberlakukan tidak akan melebihi Rp 100.000.

Selain memperpanjang keringanan kartu kredit, BI juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga akhir tahun ini. Kebijakan ini mencakup tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI kepada bank dan tarif SKNBI maksimum sebesar Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.

Selain itu, BI juga menerapkan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi pelaku usaha mikro dengan tingkat sebesar 0,3%. Kebijakan ini akan efektif mulai tanggal 1 Juli 2023.

Perry menyatakan transaksi sistem pembayaran terus mengalami peningkatan seiring dengan stabilitas sistem yang terjaga. Hal ini menjadi katalisator bagi peningkatan layanan pembayaran digital.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh BI, transaksi menggunakan alat pembayaran kartu seperti Kartu ATM/Debit dan Kartu Kredit mengalami pertumbuhan sebesar 8,31% secara tahunan. Sementara itu, transaksi perbankan digital meningkat pesat sebesar 31,83%, dan penggunaan uang elektronik tumbuh sebesar 17,90% pada bulan Mei 2023.

Namun, Perry tidak memberikan keterangan mengenai kebijakan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75% per bulan. Padahal, pada akhir tahun sebelumnya, BI menyatakan akan mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit tersebut, namun belum ada kepastian mengenai tanggal berlakunya batas suku bunga kartu kredit sebesar 1,75% tersebut.

Baca Juga: THR Cair, Belanja atau Bayar Utang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait