BATAM (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam berkomitmen menjamin hak politik penyandang disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
“Misalnya lingkungan, aksesbilitasnya harus diperhatikan. Kemudian untuk logistiknya membantu teman-teman disabilitas, di PKPU 14 itu nanti ada alat bantu. Jadi mereka ada alat bantu yang tersedia di TPS,” kata Komisioner KPU Batam Adri, 20 Juli.
Baca: Strategi Borong Partai, Sinyal PDIP Melawan Arus
Ia menambahkan pemilih disabilitas juga bisa mendapatkan pendampingan pada saat memasuki bilik suara seperti dari pihak keluarga atau kerabat. KPU Batam memastikan penyusunan TPS pada pelaksanaan pemungutan suara mudah diakses oleh pemilih disabilitas.
“TPS juga harus ramah dengan kaum disabilitas, mudah diakses, tidak menyulitkan mereka, itu adalah indikator penyusunan TPS. Penyusunannya tetap sama namun, itu juga humanis untuk kaum disabilitas, bahkan boleh ada pendamping yang dipilih sendiri oleh mereka pada saat mencoblos,” ujarnya.
Adri menyampaikan KPU Kota Batam kerap melaksanakan sosialisasi kepada setiap elemen masyarakat, terutama pemilih pemula dan disabilitas terkait penggunaan hak pilih dalam Pemilu mendatang.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mensukseskan pesta demokrasi Indonesia dengan tidak golput. Sebanyak 556 orang terdata sebagai pemilih Disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Angka ini berdasarkan Data Hasil sinkronisasi (DHS) DP4 dengan DPT Pemilu terakhir di kota Batam.
“Angka tersebut belum final seiring pergerakan hasil coklit nantinya sampai ke DPT,” ujar dia.
Adapun perinciannya disabilitas fisik sebanyak 127 orang, disabilitas intelektual sebanyak 34 orang, disabilitas mental sebanyak 89, disabilitas sensorik wicara sebanyak 112 orang, disabilitas sensorik rungu sebanyak 21, disabilitas sensorik netral sebanyak 173.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









