KKP Segel Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Karimun

Pulau Citlim Karimun
Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan kepada wartawan usai pemasangan pelang penghentian sementara galian tambang di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty.

KARIMUN (gokepri) – KKP menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Citlim, Karimun. Proyek tanpa rekomendasi itu rusak ekosistem laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas galian tambang pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu (19/7/2025). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), memimpin langsung pemasangan plang penghentian sementara.

Ipunk menjelaskan, lokasi tambang galian pasir tersebut berada di pulau-pulau kecil sehingga pengelolaannya memerlukan rekomendasi dari KKP.

“Kami dari KKP, Ditjen PSDKP berada di Pulau Citlim, saat ini melaksanakan perintah undang-undang untuk melakukan penghentian sementara kegiatan di pulau ini,” kata Ipunk di Pulau Citlim.

Ia menerangkan, tambang pasir yang telah beroperasi sejak 2019 itu melanggar ketentuan karena tidak mengantongi surat rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau kecil. Menurutnya, Pulau Citlim termasuk kategori pulau kecil karena luasnya sekitar 23 kilometer persegi. Berdasarkan aturan, pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi termasuk pulau kecil, sehingga wajib mendapatkan rekomendasi dari KKP.

“Aktivitas tambang di Pulau Citlim ini belum ada rekomendasi untuk melakukan pengelolaan, makanya kami hadir. KKP hadir untuk menghentikan sementara,” paparnya.

Selain itu, kata Ipunk, pihaknya juga mendapat pengaduan masyarakat bahwa aktivitas galian pasir di Pulau Citlim menyebabkan lumpur masuk ke laut saat hujan. Dikhawatirkan, lumpur tersebut menutupi terumbu karang dan berpotensi merusak ekosistem perairan di sekitarnya.

“Ketika hujan, lumpurnya sampai ke laut akan menutupi terumbu karang, itu akan merusak terumbu karang. Tidak boleh kegiatan di pulau-pulau sampai merusak terumbu karang,” tegasnya.

Ipunk menambahkan, dengan penghentian sementara ini, perusahaan diwajibkan mengurus rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.

“Sembari itu, tim dari Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pemeriksaan bersama Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) untuk mengetahui kerugian akibat dampak dari aktivitas tambang ini,” kata Ipunk.

Penghentian sementara aktivitas tambang pasir itu disaksikan pihak PT Jeni Prima Sukses dan Kepala Desa Buluh, yang mendukung penegakan hukum oleh KKP. Jacky, Direktur PT Jeni Prima Sukses, mengaku sudah pernah mengajukan izin secara daring, namun ditolak sistem sebanyak dua kali. Hal itu yang membuat pihaknya belum mengantongi surat rekomendasi.

Tambang pasir tersebut memproduksi pasir untuk dikirim ke sejumlah daerah di Kepri, terbanyak ke Pulau Batam, dengan produksi harian 10 ribu ton. Adapun aturan yang dilanggar perusahaan, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf f dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, serta Lampiran 1 Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 huruf D juncto Pasal 7 ayat (1) Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Sekitarnya. ANTARA

Baca Juga: Pulau Citlim Rusak, Pemerintah Bergerak Tertibkan Tambang di Kepri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait