KKP Janjikan Ada Kompensasi Jika Pengerukan Pasir Laut Rusak Ekosistem

pengerukan pasir laut
Juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muriadi. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (gokepri.com) – Juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muriadi menyebut para nelayan di Kepulauan Riau tak perlu risau soal pengerukan pasir laut.

Pihak KKP menjanjikan jika pengelolaan hasil sendimentasi di Kepri merusak ekosistem maka bakal ada kompensasi terhadap nelayan. Hal itu diungkapkannya saat melakukan sosialisasi PP No 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi.

“Apa yang disebut dengan kompensasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023. Dengan mempertimbangkan semua ekosistem termasuk di pesisir. Itu semua tidak boleh lepas dari perhatian,” ujarnya, di Hotel Best Western Premiere Panbil, Batam, Selasa 25 Juli 2023.

HBRL

Baca Juga: KKP Pastikan Pengerukan Pasir Laut Tak Rusak Ekosistem

Wahyu mengatakan jika ada salah satu nelayan yang protes atau komplain saat proses pengolahan sedimentasi dilakukan dan terbukti merusak ekosistem, pihaknya meminta agar segera dilaporkan.

“Laporkan akan kami beri saksi tegas. Termasuk pidana,” kata dia.

Ia memastikan, pengelolaan hasil sendimentasi di Kepri akan berjalan dengan baik dan ramah lingkungan.

“Jadi nanti ada petugas pengecekan. Jadi yang diambil itu semua terdeteksi,” kata dia.

Sementara itu akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Asisten Profesor M Syuzairi menolak adanya peraturan menteri nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sendimentasi. Ia mengatakan saat PP ini diterbitkan tidak melibatkan masyarakat setempat

“PP ini akan menjadi polemik kalau tidak melibatkan masyarakat setempat, jadi masukan atau kritik dari masyarakat bisa dimasukkan sebelum nantinya jadi Peraturan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait