KKP Pastikan Pengerukan Pasir Laut Tak Rusak Ekosistem

pengerukan pasir laut
KKP gelar sosialisasi dan konsultasi publik terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 di Batam, Selasa 25 Juli 2023. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (gokepri.com) – Kementerian dan Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengerukan pasir laut tidak merusak ekosistem.

Hal itu diungkapkan dalam Sosialisasi dan konsultasi publik terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sendimentasi di Hotel Best Western Premiere Panbil Batam.

Juru Bicara KKP Wahyu Muriadi mengatakan, peraturan menteri itu saat ini sedang disosialisasikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, baik pengusaha sampai masyarakat lokal.

Baca Juga: Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai Untungkan Singapura

“Jadi ketika sudah disosialiasikan nanti bisa menjawab kekhawatiran yang ada dipikiran para pemangku kepentingan,” ujarnya, Selasa 25 Juli 2023.

Untuk memastikan laut tetap terjaga pelaku usaha harus melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan memperhatikan sejumlah hal. Pemerintah juga memiliki tanggungjawab agar laut tetap asri serta memastikan para pelaku usaha di Kepri mematuhi peraturan.

“Kita sudah sosialisasi ke mana-mana, untuk mendapatkan masukan sampai akhirnya PP ini dijalankan,” kata dia.

Ia menjelaskan, peraturan menteri itu akan direalisasikan tahun 2023 ini dengan mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk kompensasi nelayan dan saksi bagi perusahaan atau oknum yang melanggar.

“Kalau Pak Menteri maunya secepatnya. Ya tahun ini mungkin bisa direalisasikan,” kata dia.

Sementar, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Asisten Profesor M Syuzairi menolak adanya peraturan menteri nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sendimentasi. Kata dia, saat PP ini diterbitkan tidak melibatkan masyarakat setempat

“PP ini akan menjadi polemik kalau tidak melibatkan masyarakat setempat, jadi masukan atau kritik dari masyarakat bisa dimasukkan sebelum nantinya jadi peraturan,” kata dia.

Ia menyebut, sosialisasi yang dilakukan oleh KKP tidak tepat sasaran. Sebab yang hadir pada sosialisasi itu adalah pengusaha. Bukan nelayan yang merasakan langsung dampaknya.

“Harusnya ke masyakarat nelayan atau bisa diundang dua-duanya,” kata dia.

Ia berharap, aturan tersebut dipertimbangkan kembali aspek keberlanjutan bagi masyarakat khususnya untuk daerah.

“Nelayan itu yang penting mereka harus dilibatkan. Masyarakatnya menerima atau tidak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait