Batam (gokepri.com) – Kinerja Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU masih jauh dari maksimal. Padahal dalam Pilkada Serentak 2020 kali ini, Sirekap menjadi alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan atau PPK.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, jadwal rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan berlangsung dari tanggal 10 sampai 14 Desember 2020. Sedangkan di tingkat KPU berlangsung dari tanggal 10 sampai 16 Desember 2020.
Sementara data Pilkada di Kepri yang masuk Sirekap hingga Jumat (11/12/2020) pagi baru sekitar 41,63 persen. Paling parah terjadi di Kota Batam, baru 27,47 persen data yang masuk di Sirekap. Padahal dari sisi fasilitas jaringan dan koneksi internet, Batam jauh lebih bagus dibanding daerah lain di Kepri.
Sementara Lingga baru 29,10 persen, Karimun 51,17 persen, dan Tanjungpinang 55,63 persen data masuk di Sirekap. Selanjutnya Bintan 71,67 persen, Anambas 73,95 persen, dan Natuna 88,24 persen.
Loyonya aplikasi Sirekap ini juga menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu. Mereka menilai aplikasi Sirekap ternyata masih belum maksimal.
“Mulai Kamis 10 Desember 2020, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan akan berlangsung. Berdasarkan ketentuan KPU, proses rekapitulasi akan menggunakan Sirekap sebagai basis dalam penghitungan suara. Sementara data bergerak yang ditampilkan di laman KPU, Sirekap masih belum maksimal. Sirekap belum tuntas mengumpulkan data hasil dari setiap TPS,” kata Komisioner Bawaslu M Afifudin dalam keterangannya.
Afif menjelaskan, proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara melalui Sirekap. Namun, adanya keterbatasan jaringan di sejumlah daerah, proses input menjadi kendala bagi KPU.
“Sebaliknya, jika rekapitulasi dilakukan manual, KPU harus mengeluarkan kebijakan agar PPK menerapkan model rekapitulasi tersebut,” kata Afif. (wan)








