Ketua PSI Batam Dipecat Jika Terbukti Terlibat Kasus Narkoba

ketua PSI Batam narkoba
Ketua DPW PSI Kepri Anto Duha. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menanggapi penangkapan Ketua PSI Kota Batam, Susanto yang diduga terlibat kasus narkoba.

Ketua DPW PSI Kepri Anto Duha mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa penangkapan kadernya itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Informasi yang kami dapatkan itu, salah satu kader kami ditangkap oleh Satresnarkoba,” kata Anto, saat ditemui di Kantor DPW PSI Kepri, Kamis, 6 Juni 2024.

HBRL

Baca Juga: Polisi Tangkap Petinggi Partai di Batam, Diduga Terkait Narkoba

Dengan adanya dugaan keterlibatan penyalahgunaan atau tindak pidana narkoba tersebut, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pengurus atau kader PSI yang terlibat.

“Dari informasi ini, kami dari DPW sudah melakukan langkah-langkah lanjutan. Karena kami di PSI tidak mentolerir siapapun, pengurus atau kader PSI yang melakukan pelanggaran hukum, terlibat narkoba atau korupsi,” jelasnya.

Anto menegaskan, jika dugaan keterlibatan tindak pidana narkoba tersebut terbukti, pihaknya akan melakukan tindakan pemecatan secara tidak terhormat kepada kader yang terlibat.

“Maka kami dari DPW PSI akan melakukan tindakan pemecatan secara tidak hormat dan mencabut KTA sebagai anggota,” tambahnya.

Anto mengatakan, tidak akan melakukan intervensi atau melakukan bantuan hukum. Bahkan, ia menegaskan, akan mendukung kepolisian dalam memberantas narkoba.

Ia juga menyebutkan, sudah melakukan komunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, namun saat ini belum melakukan komunikasi dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terkait persoalan ini.

“Belum ada komunikasi dengan Ketum. Kita tidak akan mengintervensi pihak kepolisian dalam penegakkan hukum, bahkan kita mendukung pihak kepolisian untuk memberantas narkoba ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait