Karimun (gokepri.com) – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penundaan Pemilu tidak mempengaruhi tahapan Pemilu di Karimun.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai dengan agenda yang sudah ditentukan.
“Tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai dengan agenda yang sudah disusun,” ujar Eko Purwandoko, Senin 6 Maret 2023.
Kata Eko, putusan PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan konstitusi.
“UUD 1945 pasal 22E ayat 1-6 sudah jelas mengatur tentang Pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” ungkapnya.
Dikatakan, jika terjadi sengketa dalam proses terhadap tahapan Pemilu, maka sesuai UU nomor 7 tahun 2017 prosesnya ditangani oleh Bawaslu.
“Tentang sengketa proses pemilu, itu muara awalnya di Bawaslu. Jika di bawaslu tidak putus, dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan di pengadilan umum,” jelasnya.
Eko menyebut, saat ini sudah ada penetapan 18 partai politik sebagai peserta Pemilu juga sudah ditetapkan.
Tahapan terakhir saat ini adalah coklit yang sedang berlangsung.
“Pada April mendatang sudah masuk pencalonan peserta pemilu legislatif,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra