Kepri Targetkan 25.000 Rumah Nelayan Bersertifikat

Sertifikat rumah nelayan
Rumah di Pulau Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan 25.000 rumah nelayan di atas pesisir laut di seluruh kabupaten dan kota di Kepri mendapatkan sertifikat.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan sertifikasi rumah nelayan ini sangat penting. Selain untuk memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga akan memberikan nilai ekonomis.

“Kepri merupakan provinsi kepulauan terbesar di Indonesia, dengan 2.408 pulau besar dan kecil. Banyak masyarakat yang tinggal di atas pesisir laut, sehingga memiliki sertifikat rumah pesisir sangatlah penting,” kata Ansar di Batam, Jumat (10/11/2023).

HBRL

Baca Juga: 34 Ribu Nelayan Kepri Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Ansar menjelaskan bahwa sertifikasi rumah nelayan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pemerintah daerah.

Pada tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan 2.500 sertifikat rumah nelayan di atas laut. Program ini akan terus dilanjutkan untuk menjangkau 25.000 rumah nelayan lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 2.500 nelayan yang menerima sertifikat secara simbolis.

“Target kami untuk di Kepri ada 25.000 nelayan yang bisa mendapati sertifikasi ini,” kata Ansar.

Ansar juga menjelaskan terdapat beberapa kriteria khusus agar para nelayan dapat mengikuti program sertifikasi ini. Sertifikat rumah nelayan di atas laut hanya akan diberikan kepada rumah-rumah penduduk yang betul-betul rumah, bukan rumah usaha. Rumah usaha harus memiliki izin usaha melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Untuk para nelayan yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, Ansar mengarahkan setiap nelayan agar dapat secara langsung mendaftarkan kediamannya ke kantor kelurahan setempat.

Gubernur Ansar menilai, sertifikasi rumah nelayan di atas laut memiliki potensi pengembangan yang cukup besar. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat nelayan dapat memperoleh akses terhadap berbagai program dan layanan pemerintah seperti, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program bantuan modal usaha hingga Program pelatihan dan pendampingan usaha.

Selain itu, sertifikasi juga dapat meningkatkan nilai ekonomis rumah nelayan. Dengan adanya sertifikat, rumah nelayan dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Hal ini dapat membantu masyarakat nelayan untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraannya.

“Dampak positifnya itu adanya kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah yang mereka tempati, nilai ekonomis rumah nelayan akan meningkat dan peluang untuk mendapatkan kredit di bank,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait