Kepri Masuk 5 Provinsi Teratas Pencegahan Korupsi

Jakarta (gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan lima provinsi dengan nilai teratas dalam pencegahan korupsi. Kelima provinsi itu adalah Bali dengan presentase pencapaian 75 persen, Jawa Barat 71,88 persen, Kepulauan Riau 71,88 persen, DKI Jakarta 66,67 persen, dan Nusa Tenggara Timur 62,50 persen.

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, pencapaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara nasional mencapai angka 58,52 persen. Angka tersebut dinyatakan sebagai kategori baik.

“Secara nasional mencapai hasil 58,52 persen, kategori baik,” kata Firli saat memberikan sambutan dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang ditayangkan secara daring, Rabu (26/8/2020).

HBRL

Firli memaparkan enam hasil pencapaian program Stranas PK menyangkut utilitasi nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 68,07 persen, e-katalog dan marketplace pengadaan barang dan jasa sebesar 61,79 persen, keuangan desa 83,33 persen, penerapan manajemen antisuap 66,75 persen, online single submission dengan pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan berusaha 47,15 persen, dan reformasi birokrasi 65,06 persen.

Selain lima provinsi yang mendapat nilai teratas pencapaian Stranas PK, Firli juga membeberkan kementerian/lembaga dengan nilai terbaik. Kelima kementerian/lembaga dimaksud yakni BPJS Kesehatan dengan persentase pencapaian sebesar 93,74 persen, Badan Informasi Geospasial 83,95 persen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 73,44 persen, dan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan 70,85 persen.

Firli mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik korupsi melalui mekanisme pencegahan. “Pencegahan korupsi tidak hanya melalui penindakan tapi juga harus dilakukan secara bersama-sama baik itu pendidikan masyarakat, pencegahan,” pungkas Firli.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan, Stranas PK merupakan komitmen pemerintah guna menciptakan Indonesia maju yang bebas korupsi. Ia menuturkan, fokus Stranas PK meliputi bidang perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa aksi pencegahan korupsi sebagai pelaksanaan Stranas PK harus benar-benar dilaksanakan. Tidak hanya sekedar pemenuhan administrasi dan hanya menjadi sebuah dokumen,” kata Maruf. (wan)

Pos terkait