Kepri Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 7 Agustus

Pajak Kendaraan Bermotor
Komunitas Harley Owner Grup (HOG) Sumatera Motor Batam Chapter mendukung bangkitnya pariwisata Batam. (istimewa)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepri menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor mulai Jumat 7 Agustus 2020.

Gubernur Kepri Isdianto telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya

“Pergub ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang terpuruk imbas COVID-19,” kata Gubernur Provinsi Kepri Isdianto di Tanjungpinang, Jumat (7/8/2020).

Lihat Juga: Perusahaan Pers Dapat Insentif Pajak

Sebagai seorang kepala daerah, Isdianto mengaku punya kewenangan mengurang atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan Undang-Undang Perpajakan Daerah.

Hal ini juga didasari pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Kita ketahui, saat ini terjadi pembatasan pelayanan di kantor Samsat sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Maka itu, kami memandang perlu dilakukan program penghapusan sanksi administrasi,” jelas Isdianto.

Lihat Juga: Pimpin Rapat OPD, Isdianto Instruksikan Gesa Proyek Pembangunan

Isdianto sudah meminta kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di seluruh Kepri untuk melaksanakan Pergub tersebut.

Pemberlakukan penghapusan sanksi administrasi ini, kata dia, mulai berlaku sejak ditandatanganinya Pergub ini.

“Hari ini, Jumat (7/8), saya menandatangani Pergub penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Sehingga mulai hari ini, Pergub berlaku dan semua Samsat di Kepri dapat segera menerapkannya,” ucap Isdianto.

Pergub ini, lanjut Isdianto, akan berlaku dan efektif hingga akhir tahun 2020 ini. Dia pun menegaskan dengan adanya Pergub penghapusan ini, bukan berarti pemerintah menghapus pajak wajib kendaraan.

“Pajak wajib kendaraan tetap berlaku, tapi sanksi administrasi dihapus,” demikian Isdianto. (Cg)

Editor: Candra

Pos terkait