Batam (gokepri) – Kepala Sekolah SMAN 23 Batam, Sarimin Adang, membantah adanya nepotisme dan potongan gaji guru di sekolahnya. Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan soal pasangan suami istri yang menduduki jabatan strategis di sekolah itu tidaklah benar.
Sarimin menjelaskan bahwa bendahara BOS dijabat oleh seorang perempuan, bukan pasangan suami istri. Bendahara komite pun berasal dari unsur orang tua murid, bukan guru. “Informasi yang beredar tidaklah benar,” tegasnya, Jumat (9/2/2024).
Ia pun membantah adanya nepotisme di SMAN 23 Batam. Menurutnya, semua guru diperlakukan sama dan tidak ada laporan keluhan guru ke dinas pendidikan dan legislatif Kepulauan Riau. “Keputusan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah, bukan pihak lain,” ujar dia.
Baca Juga: Nepotisme dan Tabrak Aturan di SMAN 23 Batam, Guru Honorer Menjerit
Lebih lanjut, Sarimin menjelaskan bahwa keberadaan suami istri di suatu sekolah tidak diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, yang mengatur tentang juknis BOS. Ia juga memastikan gaji guru honorer dibayarkan tepat waktu tanpa potongan, baik untuk guru honorer maupun ASN.
“Ketua Komite SMAN 23 Batam berasal dari orang tua murid, bukan unsur guru atau PNS,” imbuhnya.
Di sisi lain, data yang diterima gokepri dari sumber internal SMAN 23 Batam menyebutkan bahwa terdapat pasangan suami istri yang menduduki jabatan strategis di sekolah tersebut. Bendahara komite dijabat oleh Silvia Wulandari (honorer), dan suaminya menjabat sebagai wakil sarana dan prasarana.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa suami Silvia Wulandari sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS selama 4 tahun. “Suaminya dulu 4 tahun menjabat bendahara BOS dan saat ini wakil kepala bagian sarana prasarana,” kata sumber tersebut.
Penulis: Engesti Fedro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News