Kepala Desa Polisikan Ormas Terkait Sengketa Lahan di Lingga

Desa tinjul lingga
Kades Tinjul, Amren, bersama kuasa hukumnya Agustinus Marpaung, membuat laporan di Polres Lingga, Senin 21 April 2025. GOKEPRI/Jamariken Tambunan

BATAM (gokepri) – Kepala Desa Tinjul melaporkan dugaan tindakan arogan dan premanisme ormas atau LSM ke polisi terkait konflik lahan. Langkah hukum diambil setelah mediasi gagal dan aksi demonstrasi berujung pada pengancaman serta perusakan.

Kepala Desa Tinjul, Amren, melaporkan anggota organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polres Lingga pada Senin (21/4/2025). Laporan ini terkait dugaan sikap arogan dan tindakan premanisme yang mengusik ketenangan masyarakat serta mengganggu kepentingan umum.

Amren menjelaskan pihak desa dan masyarakat merasa terganggu dengan aksi demonstrasi salah satu ormas pada Minggu, 20 April 2025. “Aksi tersebut berujung pengancaman dan perusakan, dan pada saat kejadian, anggota ormas terlihat membawa senjata tajam,” ujar dia, Senin (21/4).

Persoalan konflik lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang memicu demonstrasi ormas atau LSM tersebut, diduga disertai pengancaman dan perusakan. Amren menegaskan tindakan ini tidak boleh dibiarkan, sehingga pihaknya memilih jalur hukum karena dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi selama kejadian.

Tak hanya sekadar adu argumen, Amren menuding kelompok tersebut melakukan tindakan pengancaman, perusakan, hingga menerobos lahan tanpa izin. “Ini bukan lagi soal klaim sepihak, tapi sudah menyentuh ranah hukum,” ujarnya.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik. Mediasi sudah kami coba, bahkan di tingkat Polsek Singkep Barat, tapi mereka tetap tidak mengindahkan ajakan kami untuk dialog di kantor desa.”

Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap oknum yang mengaku ormas atau LSM dan mengklaim membela hak masyarakat, namun justru diduga melakukan pengancaman dan perusakan. Menurutnya, tindakan beberapa oknum tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mengancam kewibawaan pemerintah desa dan menimbulkan keresahan di tengah warga.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok ormas atau LSM. Tindakan semacam ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga menimbulkan keragu-raguan dari pihak investor yang hendak menanamkan modalnya di Kabupaten Lingga,” tegas Amren.

Baca Juga: Bupati Lingga Rangkul Masyarakat Jaga Investasi Rp80 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Jamariken Tambunan
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait