Kenapa Empat Pulau di Aceh Masuk ke Sumatera Utara?

(internet)

JAKARTA (gokepri) – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan penjelasan terkait keputusan penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Keputusan ini, menurut Tito, telah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi terkait.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Tito menjelaskan bahwa ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat dalam proses ini, termasuk Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten terkait. Selain itu, Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL untuk laut, serta Topografi TNI AD untuk darat juga turut berperan dalam penetapan ini.

Menurut Tito, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, batas laut antara kedua wilayah tersebut belum mencapai kesepakatan.

“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” jelas Tito.

Akibatnya, sengketa terkait empat pulau tersebut terus berlanjut. Pemerintah pusat akhirnya memutuskan bahwa empat pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan batas wilayah darat yang telah disepakati.

“Dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda Aceh maupun Sumatera Utara, ” tambah Tito.

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan ini. Bahkan, jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan empat pulau ini, pemerintah tidak akan keberatan.

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap membuka ruang untuk evaluasi dan penyelesaian hukum jika diperlukan, demi menjaga keadilan dan ketertiban administrasi wilayah di Indonesia. *

(sumber: harianhaluan.com)

 

Pos terkait